Selebgram Al Naura Ditangkap

Tiba di Palembang Selebgram Al Naura Langsung Ditahan Usai Ditangkap Interpol di Tokyo

Al Naura terjerat kasus penipuan dan akan menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun. 

Editor: Yandi Triansyah
(Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel)
Selebgram Al Naura Karima saat tiba di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu (26/10/2024). Al Naura sebelumnya ditangkap Interpol bekerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), saat bersembunyi di Tokyo, Jepang.(Dokumentasi Penkum Kejati Sumsel) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Selebgram Al Naura Karima sudah tiba di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), setelah ditangkap oleh Interpol bekerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Tokyo, Jepang, Sabtu (26/10/2024). 

Al Naura terjerat kasus penipuan dan akan menjalani eksekusi pidana penjara selama dua tahun. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Vanny Yulia Eksa Sari mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang telah menerima putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi dalam kasus penipuan yang menjerat Al Naura

Dalam putusan MA tersebut Al Naura dinyatakan secara sah dan terbukti telah melakukan tindak pidana dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara yang diterbitkan pada 9 November 2022 lalu. 

Namun di dalam putusan banding, Al Naura dinyatakan tidak bersalah atas kasus penipuan tersebut, sehingga ia dibebaskan dari Lapas Merdeka Palembang pada Kamis 16 Juni 2022. 

"Kami sudah layangkan surat eksekusi kepada terdakwa sebanyak tiga kali terhitung sejak 3 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut," kata Vanny saat memberikan keterangan pers pada Sabtu (26/10/2024).

Setelah dipanggil tapi selalu mangkir, Kejari Palembang akhirnya menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Al Naura

Selain menerbitkan DPO, Kejari Palembang juga mengeluarkan surat perintah operasi Intelijen pada Januari 2023. 

Selanjutnya Al Naura juga dikenakan surat pencegahan oleh Kejaksaan Agung. 

Pada 31 Januari 2024, Interpol menerbitkan red notice terhadap Al Naura

"Terdakwa hari ini kami serahkan ke Kejari Palembang untuk dilakukan eksekusi ke Lapas Wanita Palembang sesuai putusan MA, yaitu dua tahun penjara," ujar Vanny.

Al Naura dilaporkan oleh sepuluh orang korban investasi bodong yang ditawarkannya pada 2022, dengan total kerugian mencapai Rp 523 juta. 

Investasi bodong tersebut menjanjikan keuntungan sebesar sembilan persen dari penjualan bisnis pakaian, namun setelah uang dikirim, Al Naura tidak memberikan keuntungan kepada para investor dengan berbagai alasan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditangkap Interpol di Tokyo, Selebgram Al Naura Tiba di Palembang dan Ditahan

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved