MA Batalkan Vonis Ronald Tannur

Total Uang Suap Diterima 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR RI Fantastis!

Adapun ketiga hakim PN Surabaya itu adalah Erintuah Damanik (ED) selaku Hakim Ketua, Mangapul (M) dan Heru Hanindyo (HH)

|
Editor: Fadhila Rahma
HO
Total Uang Suap Diterima 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Anak Eks Anggota DPR RI Fantastis! 

Sebelumnya, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan agar Mahkamah Agung (MA) untuk memecat ketiga hakim karena telah melakukan pelanggaran etik.

Rekomendasi hukuman pemecatan itu disampaikan dalam rapat konsultasi Komisi III DPR RI yang dipimpin Habiburokhman dengan KY pada Senin, 26 Agustus 2024.

Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo disebut terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), karena memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Ronald Tannur batal bebas

Ronald Tannur batal bebas setelah Mahkamah Agung (MA) menjatuhi hukuman lima tahun penjara pada tingkat kasasi. 

Keputusan itu menggantikan putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surbaya yang membebaskan Ronald Tannur

Ronald Tannur merupakan pria yang terlibat penganiayaan yang mengakibatkan kekasihnya Dini Sefra Afriyanti meninggal. 

"Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti," demikian amar putusan dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (23/10/2024).

Dalam putusan tersebut, Ronald Tannur terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pida penjara selama 5 tahun. 

Putusan dari PN Surabaya yang dianggap kontroversial sebelumnya menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Dini, yang menyebabkan kematiannya. 

Tiga hakim yang terlibat dalam keputusan tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyo.

Sebagai respons terhadap putusan tersebut, Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemberhentian ketiga hakim karena dinilai melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Terbaru, ketiga hakim tersebut terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved