Kabinet Merah Putih
Pro Kontra Mayor Teddy Jabat Seskab Merah Putih, PDIP Saran Mundur dari TNI Mahfud Puji Prabowo
Penunjukkan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Merah Putih tuai pro kontra bagi sejumlah kalangan.
SRIPOKU.COM- Penunjukkan Mayor Teddy sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) Merah Putih tuai pro kontra bagi sejumlah kalangan.
Status Mayor Teddy yang saat ini masih jadi anggota TNI aktif membuat timbulnya pro kontra eks Ajudan Prabowo itu sebagai Seskab.
Diketahui Presiden, Prabowo Subianto memimpin langsung pelantikan Mayor Teddy di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Pelantikan Teddy sebagai Seskab juga dibarengi dengan pelantikan para wakil menteri. Pengangkatan Teddy berdasarkan Keppres nomor 143p/2024 tentang pengangkatan sekretaris kabinet.
Berikut 5 tanggapan soal jabatan Seskab yang diemban Mayor Teddy, dihimpun Tribunnews dari beberapa sumber:
Dianggap Langgar UU TNI
SETARA Institute menyebut pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab melanggar UU TNI.
"Pengangkatan Mayor Teddy melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/10/2024).
SETARA juga merespons pernyataan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang menjelaskan, struktur Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, sehingga Mayor Teddy tidak perlu pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan TNI.
Berkaitan dengan persoalan ini, SETARA Institute menyampaikan lima pernyataan sebagai berikut.
Pertama, justifikasi perubahan struktur Seskab dari semula setingkat Menteri, kemudian menjadi di bawah Mensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki Prajurit TNI aktif.
Sebab, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1)nya, yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
Mahfud MD Puji Prabowo
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengaku enggan mengomentari lebih jauh soal polemik Mayor Teddy yang dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Mahfud pun mempersilahkan Mayor Teddy untuk melaksanakan tugasnya sebagai Seskab.
Raffi Ahmad Tanggapi Isu Pensiun dari Dunia Hiburan pasca Dilantik jadi Utusan Khusus Presiden |
![]() |
---|
Raffi Ahmad Tetap Syuting Padahal Sudah Jadi Utusan Khusus Presiden, Kerja Apa di Kabinet Prabowo? |
![]() |
---|
Pakai Seragam Loreng, Menteri dan Wakil Menteri Bersih-bersih Hingga Latihan Baris Berbaris |
![]() |
---|
Penampilan Gagah Para Menteri Kabinet Merah Putih Pakai Seragam Loreng Ikuti Pembekalan di Magelang |
![]() |
---|
Tak Jadi Ibu Negara ke-8, Titiek Soeharto Ternyata Punya Tugas Lain, Kuak Harapan Prabowo Subianto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.