Kabinet Merah Putih

Pro Kontra Mayor Teddy Jabat Seskab Merah Putih, PDIP Saran Mundur dari TNI Mahfud Puji Prabowo

Penunjukkan Mayor Teddy sebagai  Sekretaris Kabinet (Seskab) Merah Putih tuai pro kontra bagi sejumlah kalangan.

Editor: Odi Aria
Kompas.com
Sekretaris Kabinet Merah Putih, Mayor Teddy. 

SRIPOKU.COM- Penunjukkan Mayor Teddy sebagai  Sekretaris Kabinet (Seskab) Merah Putih tuai pro kontra bagi sejumlah kalangan.

Status Mayor Teddy yang saat ini masih jadi anggota TNI aktif membuat timbulnya pro kontra eks Ajudan Prabowo itu sebagai Seskab.

Diketahui Presiden, Prabowo Subianto memimpin langsung pelantikan Mayor Teddy di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024).

Pelantikan Teddy sebagai Seskab juga dibarengi dengan pelantikan para wakil menteri. Pengangkatan Teddy berdasarkan Keppres nomor 143p/2024 tentang pengangkatan sekretaris kabinet.

Berikut 5 tanggapan soal jabatan Seskab yang diemban Mayor Teddy, dihimpun Tribunnews dari beberapa sumber:

Dianggap Langgar UU TNI
 
SETARA Institute menyebut pengangkatan Mayor Teddy sebagai Seskab melanggar UU TNI.

"Pengangkatan Mayor Teddy melanggar ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI bahwa Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan dalam keterangan yang diterima, Selasa (22/10/2024).

SETARA juga merespons pernyataan Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, yang menjelaskan, struktur Seskab kini berada di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, sehingga Mayor Teddy tidak perlu pensiun dini dari dinas aktif keprajuritan TNI. 

Berkaitan dengan persoalan ini, SETARA Institute menyampaikan lima pernyataan sebagai berikut.

Pertama, justifikasi perubahan struktur Seskab dari semula setingkat Menteri, kemudian menjadi di bawah Mensesneg tidak serta merta membuat posisi tersebut masuk ke dalam posisi jabatan sipil yang dapat diduduki Prajurit TNI aktif.

 Sebab, posisi Seskab maupun Mensesneg tidak termasuk ke dalam jabatan sipil sebagaimana ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

Artinya, ketentuan yang berlaku seharusnya kembali ke ayat (1)nya, yakni menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Mahfud MD Puji Prabowo

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD mengaku enggan mengomentari lebih jauh soal polemik Mayor Teddy yang dilantik menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab) pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Mahfud pun mempersilahkan Mayor Teddy untuk melaksanakan tugasnya sebagai Seskab.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved