Kabinet Prabowo Gibran

Profil Edhy Prabowo Eks Menteri Asal Sumsel tak Masuk Kabinet Prabowo, Pernah Terjerat Kasus Korupsi

Mantan Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo jadi salah satu tokoh asal Sumsel tidak masuk dalam menteri kabinet Prabowo-Gibran.

Editor: Odi Aria
Kolase
Kolase foto eks Menteri Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo. 

Mantan anggota DPR RI ini juga berjanji akan bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Saya minta maaf pada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat perikanan yang mungkin banyak terkhianati," kata Edhy saat itu, dilnsir Kompas.com.

Sidang perdana Edhy berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 15 April 2021.

Ia mengaku tak bersalah dalam sidang dakwaan. Edhy juga mengaku lalai karena tidak mampu mengontrol anak buahnya.

"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu," aku Edhy.

"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab, tetapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya."

 "Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya karena saya lalai," jelas dia.

Pada 15 Juli 2021, Edhy dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp9,68 miliar dan 77 ribu dolar AS subsider dua tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Edhy selama tiga tahun terhitung sejak ia selesai menjalani masa pidana pokok.

Edhy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Ia dianggap telah menerima suap terkait pengurusan izin budi daya lobster dan ekspor benih benur lobster (BBL) sebesar Rp25,7 miliar dari para eksportir benih benur lobster.

Hukumannya Diperberat PT DKI, tapi Disunat MA

Edhy Prabowo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta setelah dijatuhi vonis hukuman lima tahun penjara.

Tapi, hasil bandingnya ditolak dan hukumannya diperberat menjadi sembilan tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved