Berita Tamara Tyasmara

Minta Tetap Dihukum Mati, Tanggapan JPU Terkait Nota Pembelaan Yudha Arfandi Terdakwa Kematian Dante

Berikut tanggapan JPU terkait nota pembelaan Yudha Arfandi, terdakwa kematian Dante putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nota pembelaan Yudha Arfandi selaku terdakwa kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. 

Mantan istri Angger Dimas itu menilai tindakan Yudha Arfandi hanyalah alibi semata untuk menutupi kekhawatirannya atas hukuman yang akan didapat.

"Menurut aku lucu sih, mereka jadi enggak fokus ke delik perkaranya. Mungkin mereka stres, jadi begitu deh,” kata Tamara melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Di sisi lain, pihak keluarga Tamara Tyasmara tak menganggap hal tersebut sebagai ancaman.

Adik Tamara Tyasmara, Jeremy, mempersilakan pihak Yudha Arfandi melaporkan Tamara Tyasmara ke polisi jika memang benar Tamara berbohong saat bersaksi.

“Oh enggak masalah. Kalau menurut dia salah, ya laporin aja. Itu hak dia,” ujar Jeremy di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (9/9/2024).

Jeremy menantang jika memang ada bukti bahwa kakaknya berbohong saat bersaksi di BAP (berita acara pemeriksaan) dan sidang maka ia tak masalah Tamara dilaporkan.

Padahal, menurut Jeremy, Tamara sudah jujur memberikan kesaksiaannya. Justru Yudha lah yang berhohong saat bersaksi.

“Iya (semua keterangan Tamara sudah benar),” ucap Jeremy.

Kuasa Hukum Yudha Arfandi Sebut Kesaksian Tamara Tyasmara Bohong

Sebelumnya, Kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan, mengatakan pihaknya berniat melaporkan Tamara Tyasmara atas kesaksian bohong yang dia berikan di berita acara pemeriksaan (BAP) dan di sidang kasus kematian Dante.

Saat itu Tamara bersaksi bahwa ia diancam oleh Yudha Arfandi lewat chatting di WhatsApp.

Namun, tidak ada bukti adanya chat mengancam dari Yudha Arfandi.

"Kalau Tamara bisa kita laporkan memberikan keterangan bohong, ada chat dari Yudha waktu dia berantem. 'Nanti nyokap lu gue bunuh, anak lu gue bunuh' udah gitu dia hapus ternyata enggak bisa dibuktikan. Itu nyata bohong, (padahal keterangannya) ada dalam berkas," kata Daliun di PN Jakarta Timur, Senin (2/9/2024).

Daliun meminta Tamara untuk membuktikan chat tersebut. Jika Tamara tidak bisa membuktikan ancaman tersebut, maka hal itu artinya ia memberikan keterangan bohong.

Namun, pihak Yudha masih mempertimbangkan untuk melaporkan Tamara Tyasmara.

Pihak Yudha akan melaporkan Tamara setelah persidangan kasus kematian Dante ini selesai.

Sebagian artikel ini tayang di Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved