Berita Tamara Tyasmara

Minta Tetap Dihukum Mati, Tanggapan JPU Terkait Nota Pembelaan Yudha Arfandi Terdakwa Kematian Dante

Berikut tanggapan JPU terkait nota pembelaan Yudha Arfandi, terdakwa kematian Dante putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nota pembelaan Yudha Arfandi selaku terdakwa kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. 

SRIPOKU.COM - Berikut tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota pembelaan Yudha Arfandi, terdakwa kematian Dante putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Dalam sidang beragendakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa menilai nota pembelaan Yudha Arfandi sekedar pernyataan pribadi.

Dengan begitu Jaksa tetap pada pendiriannya menuntut Yudha Arfandi hukuman mati.

"Kami selaku JPU dalam perkara ini pada dasarnya tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada sidang hari Kamis tanggal 23 September 2024," kata Jaksa, Kamis (17/10/2024).

Jaksa meminta Majelis Hakim untuk menolak pembelaan atau permintaan pihak Yudha Arfandi.

"Mohon kepada majelis hakim PN Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan menolak atau mengenyampingkan pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Yudha Arfandi," jelasnya.

4 poin pembelaan terakhir dari terdakwa Yudha Arfandi.
4 poin pembelaan terakhir dari terdakwa Yudha Arfandi. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: 2 Kebohongan Yudha Arfandi Terbongkar, JPU Tuntut Pelaku Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Hukuman Mati

Sebelumnya dalam pledoi-nya, Yudha Arfandi  menegaskan bahwa dirinya tidak merencanakan pembunuhan terhadap Dante.

Maka itu mantan kekasih Tamara Tyasmara tersebut meminta agar dakwaan diubah dari pembunuhan berencana menjadi kelalaian.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.

Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan belum lama ini.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved