Berita Tamara Tyasmara

Minta Tetap Dihukum Mati, Tanggapan JPU Terkait Nota Pembelaan Yudha Arfandi Terdakwa Kematian Dante

Berikut tanggapan JPU terkait nota pembelaan Yudha Arfandi, terdakwa kematian Dante putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) nota pembelaan Yudha Arfandi selaku terdakwa kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas. 

SRIPOKU.COM - Berikut tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait nota pembelaan Yudha Arfandi, terdakwa kematian Dante putra semata wayang Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.

Dalam sidang beragendakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jaksa menilai nota pembelaan Yudha Arfandi sekedar pernyataan pribadi.

Dengan begitu Jaksa tetap pada pendiriannya menuntut Yudha Arfandi hukuman mati.

"Kami selaku JPU dalam perkara ini pada dasarnya tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada sidang hari Kamis tanggal 23 September 2024," kata Jaksa, Kamis (17/10/2024).

Jaksa meminta Majelis Hakim untuk menolak pembelaan atau permintaan pihak Yudha Arfandi.

"Mohon kepada majelis hakim PN Jakarta Timur yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan menolak atau mengenyampingkan pembelaan dari tim penasihat hukum terdakwa dan terdakwa Yudha Arfandi," jelasnya.

4 poin pembelaan terakhir dari terdakwa Yudha Arfandi.
4 poin pembelaan terakhir dari terdakwa Yudha Arfandi. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: 2 Kebohongan Yudha Arfandi Terbongkar, JPU Tuntut Pelaku Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Hukuman Mati

Sebelumnya dalam pledoi-nya, Yudha Arfandi  menegaskan bahwa dirinya tidak merencanakan pembunuhan terhadap Dante.

Maka itu mantan kekasih Tamara Tyasmara tersebut meminta agar dakwaan diubah dari pembunuhan berencana menjadi kelalaian.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.

Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan belum lama ini.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dibela sang Ayah

Budi Akhmad, ayah terdakwa Yudha Arfandi geram anaknya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus kematian Dante.
Budi Akhmad, ayah terdakwa Yudha Arfandi geram anaknya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus kematian Dante. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: Sebut Jaksa Lebay, Sikap Ayah Yudha Arfandi Usai Anaknya Dituntut Hukuman Mati Disorot, Tamara Lega

Budi Akhmad terus memberikan pembelaan terhadap anaknya, Yudha Arfandi dalam kasus kematian Dante.

Dikutip dari Tribunlampung, Budi Akhmad kukuh bahwa Yudha Arfandi saat itu bermaksud menolong anak Tamara Tyasmara bukan membunuh.

Menurutnya anaknya hanya membantu Dante, anak Tamara Tyasmara berenang.

Tak ada sedikitpun niat untuk mencelakakan Dante apalagi hingga wafat.

Saat mendengar Yudha Arfandi dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara, Budi Akhmad pun bereaksi.

Diungkapkan Budi, dia mengaku keberatan dengan tuntutan mati yang diberikan oleh JPU.

Ia merasa ada yang janggal dari keterangan dari pihak Tamara Tyasmara karena Tamara disebut memberikan keterangan palsu.

"Secara logika dan akal sehat, kalau kita diancam sama orang dibunuh masa kita memberikan sama yang mengancam membunuh. JPU tahu dan itu tidak terbukti di persidangan dan Tamara memberikan keterangan palsu mengenai diancam, sambungnya.

Selain itu, Budi Akhmad juga menambahkan putranya itu juga menderita karena merasa dituduh melakukan hal yang tidak dilakukannya.

"Menderita loh anak saya. Menderita atas perbuatan yang dia tidak lakukan. Tidak ada niatnya itu (membunuh). Dia,menderita. Saya pun menderita. anaknya menderita," tandas Budi Akhmad.

Pihak Yudha Arfandi akan Laporkan Balik Tamara Tyasmara

Sebelumnya pihak Yudha Arfandi bakal laporkan balik Tamara Tyasmara ke pihak kepolisian.

Alasan pihak Yudha Arfandi akan melaporkan balik Tamara Tyasmara, ibunda Dante atas dugaan memberikan keterangan palsu selama BAP.

Kini Tamara Tyasmara pun bereaksi, menanggapi langkah pihak Yudha Arfandi yang berencana membuat laporan balik.

Mantan istri Angger Dimas itu menilai tindakan Yudha Arfandi hanyalah alibi semata untuk menutupi kekhawatirannya atas hukuman yang akan didapat.

"Menurut aku lucu sih, mereka jadi enggak fokus ke delik perkaranya. Mungkin mereka stres, jadi begitu deh,” kata Tamara melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Di sisi lain, pihak keluarga Tamara Tyasmara tak menganggap hal tersebut sebagai ancaman.

Adik Tamara Tyasmara, Jeremy, mempersilakan pihak Yudha Arfandi melaporkan Tamara Tyasmara ke polisi jika memang benar Tamara berbohong saat bersaksi.

“Oh enggak masalah. Kalau menurut dia salah, ya laporin aja. Itu hak dia,” ujar Jeremy di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (9/9/2024).

Jeremy menantang jika memang ada bukti bahwa kakaknya berbohong saat bersaksi di BAP (berita acara pemeriksaan) dan sidang maka ia tak masalah Tamara dilaporkan.

Padahal, menurut Jeremy, Tamara sudah jujur memberikan kesaksiaannya. Justru Yudha lah yang berhohong saat bersaksi.

“Iya (semua keterangan Tamara sudah benar),” ucap Jeremy.

Kuasa Hukum Yudha Arfandi Sebut Kesaksian Tamara Tyasmara Bohong

Sebelumnya, Kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan, mengatakan pihaknya berniat melaporkan Tamara Tyasmara atas kesaksian bohong yang dia berikan di berita acara pemeriksaan (BAP) dan di sidang kasus kematian Dante.

Saat itu Tamara bersaksi bahwa ia diancam oleh Yudha Arfandi lewat chatting di WhatsApp.

Namun, tidak ada bukti adanya chat mengancam dari Yudha Arfandi.

"Kalau Tamara bisa kita laporkan memberikan keterangan bohong, ada chat dari Yudha waktu dia berantem. 'Nanti nyokap lu gue bunuh, anak lu gue bunuh' udah gitu dia hapus ternyata enggak bisa dibuktikan. Itu nyata bohong, (padahal keterangannya) ada dalam berkas," kata Daliun di PN Jakarta Timur, Senin (2/9/2024).

Daliun meminta Tamara untuk membuktikan chat tersebut. Jika Tamara tidak bisa membuktikan ancaman tersebut, maka hal itu artinya ia memberikan keterangan bohong.

Namun, pihak Yudha masih mempertimbangkan untuk melaporkan Tamara Tyasmara.

Pihak Yudha akan melaporkan Tamara setelah persidangan kasus kematian Dante ini selesai.

Sebagian artikel ini tayang di Tribunnews.com.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved