Berita Palembang

9 Ribu Wajib Pajak di Palembang Menunggak, Pemkot Palembang Kejar Realisasi PBB 100 Persen

Kami mengimbau pada seluruh masyarakat untuk tertib membayar pajak sesuai dengan jatuh tempo tanggalnya, dan yang tunggakanya

Penulis: Hartati | Editor: Yandi Triansyah
handout
Rapat kerja koordinasi dan evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 di aula Bapenda Palembang, Kamis (17/10/2025). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pj Wali Kota Palembang A Damenta mengingatkan masyarakat bahwa pembayaran pajak yang tertib bakal sejalan dengan peningkatan kualitas pembangunan di Kota Palembang.

Untuk itu ia mengharapkan agar para wajib pajak membayar pajak tepat waktu, terlebih lagi saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sedang melakukan penghapusan denda administrasi dan pengurangan pokok pajak.

"Kami mengimbau pada seluruh masyarakat untuk tertib membayar pajak sesuai dengan jatuh tempo tanggalnya, dan yang tunggakanya sudah banyak kita memberikan keringanan penghapusan denda," ujarnya dalam rapat kerja koordinasi dan evaluasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 di aula Bapenda Palembang, Kamis (17/10/2025).

Dikatakan A Damenta, bahwa saat ini momen yang bagus dan harus ditaati agar kedepanya tidak akan menumpuk lagi.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mencatat realisasi capaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 87 persen dari target Rp280 miliar.

Kepala Bapenda Kota Palembang Reimon Lauri mengatakan, realisasi penerimaan sampai 30 September 240.285.979.710 dengan target 280 miliar atau 85,82 persen

"Setelah dievaluasi sampai 16 Oktober tercapai Rp246 miliar atau 87,52 persen dengan rasio triwulan III ini 83 persen, artinya masih kurang Rp 34 miliar lagi," kata Raimon, Kamis (17/10/2024).

Raimon mengatakan ada 9.000 wajib pajak (WP) yang belum bayar pajak, kita dorong untuk bayar pajak dengan program pengurangan pokok dan penghapusan denda administrasi, yang masih berlangsung sampai 20 Desember.

Program pemutihan pajak ini diharapkan efektif mendongkrak minat wajib pajak membayar pajak sehingga target realisasi pajak bisa dicapai 100 persen.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved