Polres Muara Enim

Korupsi Dana Desa & ADD Selama 7 Tahun, Kades Tanjung Menang Dijebloskan di Penjara

Sodikin (48) selaku Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, ditangkap dan dijebloskan dalam penjara di Mapolres

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM/Humas Polres Muara Enim
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan dan Kasat Reskrim AKP Darmanson ketika sedang mengkonfirmasi pada tersangka Sodikin (48) selaku Kades Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, ditangkap dan dijebloskan dalam penjara di Mapolres Muara Enim. 

SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Diduga menyelewengkan Dana Desa & ADD selama 7 tahun menjabat, Sodikin (48) selaku Kepala Desa (Kades) Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, Kabupaten Muara Enim, ditangkap dan dijebloskan dalam penjara di Mapolres Muara Enim Polda Sumsel.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan dan Kasat Reskrim AKP Darmanson mengungkapkan dalam Konferensi Persnya, Selasa (15/10/2024) mengatakan, tindak pidana yang dilakukan oleh Sodikin selaku Kades Tanjung Menang tersebut adalah korupsi Dana Desa dan ADD yang dilakukannya selama 7 tahun yaitu pada tahun anggaran 2015-2018 dan 2020-2022.

Tersangka ini menjabat Kades selama 2 periode, periode pertama tahun 2012-2018 dan periode kedua 2020-2025, ditambah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun 2025-2027.

Sebelumnya, lanjut Kapolres, tersangka Sodikin terpaksa dibawa dan dijemput paksa di Desa Tanjung Medang karena selalu tidak hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan selaku saksi sebanyak 2 kali tanpa memberikan alasan yang jelas kepada penyidik.

Setelah diamankan dan diperiksa sebagai saksi, dan berdasarkan hasil gelar perkara status Sodikin ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan karena khawatir akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti lainnya.

"Sampai saat ini, status tersangka masih menjabat sebagai Kades sebab kasusnya belum incrath," pungkasnya.

Adapun modusnya, jelas Kapolres, tersangka Sodikin selaku Kepala Desa tidak melibatkan perangkat desa lainnya yang seharusnya berperan dalam pengelolaan keuangan desa, antara lain Pelaksana Pengelola Keuangan Desa yaitu Kasi dan Kaur serta Koordinator Pelaksana yaitu Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan/Bendahara.

Sehingga dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa untuk keperluan belanja barang jasa, Belanja Modal yang telah dianggarkan dalam APBDes, ada yang dilaksanakan sebagian, ada yang tidak dibagikan, dan ada yang sama sekali tidak dilaksanakan.

Kemudian, anggaran pajak yang telah dipungut tidak disetorkan ke Kantor Pajak dan uangnya dipergunakan Kepala Desa untuk kepentingan pribadi dan kepentingan keluarganya. Akibat kelakuan tersangka, dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Muara Enim, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 485.758.618.

Saat ini, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya satu bidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada tahun 2017 seharga Rp 20 juta dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax senilai Rp 32 juta yang dibeli pada tahun 2022.

Selain itu, petugas juga menyita berbagai dokumen penting terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP. 

Untuk ancaman pidana adalah hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka Sodikin, membenarkan jika dirinya telah melakukan korupsi Dana Desa & ADD selama kepemimpinannya menjabat sebagai Kades.

Hal tersebut dilakukannya karena tuntutan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari, untuk aksi kejahatan tersebut dilakukannya sendiri.

"Saya tahu Pak ini salah tapi kebutuhan mendesak apalagi anak-anak perlu biaya sekolah dan kuliah," ujarnya.(ari)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved