Berita Tamara Tyasmara

4 Poin Pembelaan Terakhir Yudha Arfandi di Sidang Kematian Dante, Pacar Tamara Tyasmara Dihukum Mati

Berikut 4 poin pembelaan Yudha Arfandi di sidang kematian anak artis Tamara Tyasmara.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
4 poin pembelaan terakhir dari terdakwa Yudha Arfandi. 

"Dia tahu, di persidangan dia menyebutkan juga diinjak-injak, tapi dia tidak bisa membuktikan diinjak-injak itu," lanjutnya.

Budi juga menyangkal pernyataan Jaksa soal anaknya tidak menyesal atas perbuatannya. 

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.

Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan belum lama ini.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.

Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.

Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sebagian artikel ini tayang di Grid.id.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved