Berita Tamara Tyasmara
4 Poin Pembelaan Terakhir Yudha Arfandi di Sidang Kematian Dante, Pacar Tamara Tyasmara Dihukum Mati
Berikut 4 poin pembelaan Yudha Arfandi di sidang kematian anak artis Tamara Tyasmara.
SRIPOKU.COM - Berikut 4 poin pembelaan Yudha Arfandi di sidang kematian anak artis Tamara Tyasmara.
Seperti diketahui sidang kasus kematian Dante, anak Tamara Tyasmara, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).
Sidang kali ini beragendakan pledoi atau mendengarkan pembelaan terakhir dari terdakwa Yudha Arfandi.
Yudha Arfandi dituntut Jaksa Penuntut Umum atas pembunuhan berencana kepada Dante, anak artis Tamara Tyasmara yang meninggal dunia di kolam renang kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur pada (27/1/2024).
Ia dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan sekunder, Yudha juga didakwa dengan pasal 338 KUHP, yaitu sengaja merampas nyawa orang lain.

Baca juga: Reaksi Tamara Tyasmara Usai JPU Tuntut Yudha Arfandi Hukuman Mati, Ibu Mendiang Dante Ucap Syukur
Selain itu, jaksa juga mendakwa Yudha dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU 35 Tahun 2014 tentang kekerasan pada anak.
Namun dalam sidang pledoi yang digelar hari ini, kuasa hukum Yudha Arfandi menyampaikan 4 poin pembelaan kepada Majelis Hakim.
Salah satunya Yudha membantah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Dante.
"Bahwa kami sangatlah yakin, berdasarkan alat-alat bukti yang sah dalam persidangan, terdakwa Yudha Arfandi tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, apalagi pembunuhan berencana atau melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut umum," kata kuasa hukum Yudha Arfandi di PN Jakarta Timur, Senin (7/10/2024).
"Berdasarkan fakta di persidangan, kami penasihat hukum yakin terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan matinya anak korban Dante, namun disayangkan tidak didakwakan sekalipun telah dimuat di dalam berkas perkara penyidikan Polda Metro Jaya," lanjutnya.
Isi Pledoi Yudha Arfandi
Berikut 4 isi pembelaan yang disampaikan Daliun Sailan kuasa hukum Yudha Arfandi.
1. Menyatakan Terdakwa YUDHA ARFANDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Primair Melanggar Pasal 340 KUHP, Dakwaan Subsidair Melanggar Pasal 338 KUHP Atau Dakwaan Kedua Melanggar Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;
2. Membebaskan Terdakwa YUDHA ARFANDI dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini;
3. Merehabilitasi dan Memulihkan nama baik Terdakwa YUDHA ARFANDI dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
4. Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Kesal Anaknya Dituntut Hukuman Mati, Ayah Yudha Arfandi Sebut Tamara Tyasmara Beri Keterangan Palsu

Baca juga: Percakapan Tamara Tyasmara dan Yudha Arfandi di Malam Kematian Dante Dibongkar, Sempat Batal Renang
Kesal anaknya dituntut hukuman mati, ayah Yudha Arfandi sebut Tamara Tyasmara dan Angger Dimas beri keterangan palsu.
Seperti diketahui Yudha Arfandi dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum atas kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Kini Budi Akhmad, ayah terdakwa Yudha Arfandi geram anaknya dituntut hukuman mati.
Budi Akhmad menilai beberapa saksi memberi keterangan tidak sesuai fakta khususnya orangtua Dante, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Budi mengatakan Tamara dan Angger Dimas memberi keterangan palsu, hal itu yang membuat Jaksa menuntut berat hukuman untuk Yudha Arfandi.
"Tamara memberikan keterangan palsu mengenai diancam," kata Budi di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur, baru-baru ini.
Budi heran bagaimana bisa Tamara mengaku diancam, tapi dia menitipkan Dante ke Yudha Arfandi untuk berenang.
"Secara logika dan akal sehat, kalau kita diancam sama orang (mau) dibunuh, masa kita memberikan sama yang mengancam membunuh," ujar Budi Akhmad.
"JPU tahu dan itu tidak terbukti di persidangan," lanjutnya.
Sementara itu Budi menilai Angger Dimas juga berbohong saat memberi kesaksian Dante diinjak Yudha Arfandi sebelum meninggal.
Kata Budi berdasarkan yang ia lihat saat rekonstruksi, tidak ada Yudha menginjak-nginjak Dante.
"Mantan suaminya, Angger Dimas memberikan keterangan palsu terkait diinjak-injak. Ketika rekonstruksi, Angger Dimas memberikan keterangan di media kalau 'anak saya diinjak-injak', di rekonstruksi itu tidak ada," jelas Budi.
"Dia tahu, di persidangan dia menyebutkan juga diinjak-injak, tapi dia tidak bisa membuktikan diinjak-injak itu," lanjutnya.
Budi juga menyangkal pernyataan Jaksa soal anaknya tidak menyesal atas perbuatannya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.
Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.
"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan belum lama ini.
"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.
Sebagai informasi, Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Dante meninggal dunia diduga ditenggelamkan oleh Yudha Arfandi yang saat ini sebagai terdakwa dalam kasus ini.
Yudha Arfandi didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sebagian artikel ini tayang di Grid.id.
Lakukan Ritual Ultah di Makam Dante, Tamara Tyasmara Ajak Teman Sekolah Putranya, Nangis Usap Nisan |
![]() |
---|
Lihat CCTV Anaknya Ditenggelamkan hingga Meninggal, Tamara Tyasmara Nangis Menyesal, Merasa Bersalah |
![]() |
---|
Dihantui Rasa Bersalah, Tamara Tyasmara Hancur Lihat CCTV Dante di Kolam Renang 'Dia Nungguin Aku' |
![]() |
---|
Minta Tetap Dihukum Mati, Tanggapan JPU Terkait Nota Pembelaan Yudha Arfandi Terdakwa Kematian Dante |
![]() |
---|
Yudha Arfandi Minta Keadilan Pasca Dituntut Hukuman Mati Kasus Dante, Ngaku tak Berniat Membunuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.