Korupsi LRT Sumsel
Update Kasus Dugaan Korupsi LRT di Palembang, Kejati Sumsel Periksa PPK dari Kementerian Perhubungan
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil empat orang saksi, salah satu diantaranya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Tim Penyidik Pidsus kejati Sumsel kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Sumsel.
Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil empat orang saksi, salah satu diantaranya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementrian Perhubungan.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan adanya empat orang saksi yang dipanggil dan memenuhi panggilan penyidik, salah satunya dari Kementrian Perhubungan.
"Ya saksi yang diperiksa berinisial J selaku PPK ke-2 Kementerian Perhubungan," beber Vanny, Kamis (3/10/2024), Siang.
Lanjut Vanny, tiga saksi lain merupakan pihak Waskita Karya yakni inisial AGS selaku SPV Building Division Waskita Karya, lalu inisial MJ selaku Kepala Proyek General LRT Waskita Karya tahun 2016-2018, dan Inisial IP selaku Kabag Penganggaran Waskita Karya 2005-2020.
"Agenda pemeriksaan yakni saksi dicecar sebanyak 50 pertanyaan, dan pemeriksaan dimulai dari jam 09.00," bebernya.
Sebelumnya, empat tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik pidsus kejati sumsel dalam kasus Dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016- 2020.
Ketiga tersangka yakni mantan petinggi PT Waskita Karya Yaitu inisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Lalu IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Dan inisial SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
Lalu menyusul satu tersangka lagi yakni inisial BHW selaku Direktur utama PT. Perentjana Djaja pada kamis (26/9/2024), lalu. Dan akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 Triliun.
Kejati Sumsel Pamerkan Tumpukan Uang Rp 22 Miliar, Barang Bukti Dugaan Korupsi LRT Sumsel |
![]() |
---|
Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LRT Sumsel, Terima Setoran Rp 18 M |
![]() |
---|
PNS Kementerian PUPR Diperika Kejati Sumsel Saksi Kasus Dugaan LRT |
![]() |
---|
Petinggi Waskita Karya 3 Jam Diperiksa Jadi Saksi 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LRT Sumsel |
![]() |
---|
Update Dugaan Korupsi LRT Sumsel, 2 Saksi Baru Diperiksa Kejati Sumsel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.