Korupsi LRT Sumsel

Update Kasus Dugaan Korupsi LRT di Palembang, Kejati Sumsel Periksa PPK dari Kementerian Perhubungan

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil empat orang saksi, salah satu diantaranya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Editor: Yandi Triansyah
Handout
Satu trainset LRT Sumsel saat stop menjemput penumpang di stasiun. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Tim Penyidik Pidsus kejati Sumsel kembali memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Sumsel.

Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali memanggil empat orang saksi, salah satu diantaranya merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kementrian Perhubungan.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari membenarkan adanya empat orang saksi yang dipanggil dan memenuhi panggilan penyidik, salah satunya dari Kementrian Perhubungan.

"Ya saksi yang diperiksa berinisial J selaku PPK ke-2 Kementerian Perhubungan," beber Vanny, Kamis (3/10/2024), Siang. 

Lanjut Vanny, tiga saksi lain merupakan pihak Waskita Karya yakni inisial AGS selaku SPV Building Division Waskita Karya, lalu inisial MJ selaku Kepala Proyek General LRT Waskita Karya tahun 2016-2018, dan Inisial IP selaku Kabag Penganggaran Waskita Karya 2005-2020.

"Agenda pemeriksaan yakni saksi dicecar sebanyak 50 pertanyaan, dan pemeriksaan dimulai dari jam 09.00," bebernya. 

Sebelumnya, empat tersangka sudah ditetapkan oleh penyidik pidsus kejati sumsel dalam kasus Dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan atau Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016- 2020.

Ketiga tersangka yakni mantan petinggi PT Waskita Karya Yaitu inisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Lalu IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Dan inisial  SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.

Lalu menyusul satu tersangka lagi yakni inisial BHW selaku Direktur utama PT. Perentjana Djaja pada kamis (26/9/2024), lalu. Dan akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 Triliun.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved