Lolly Anak Nikita Mirzani Diisukan Hamil

Kamaruddin Soroti Sikap Lolly Pulang ke Indonesia, Sentil Vadel Dalang Aborsi: Pembunuhan Berencana

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyoroti aksi Lolly yang tiba-tiba pulang ke Indonesia tanpa memberi kabar Nikita Mirzani.

|
Editor: Fadhila Rahma
Tangkapan layar YouTube Seleb Oncame News
Kamaruddin Soroti Sikap Lolly Pulang ke Indonesia, Sentil Vadel Dalang Aborsi 

SRIPOKU.COM - Petaka Vadel Badjideh, kasus dilaporkan Nikita Mirzani terkait Lolly hamil hingga aborsi disorot banyak publik.

Salah satu sosok yang menyoroti kasus Lolly adalah pengacara senior Kamaruddin Simanjuntak.

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyoroti aksi Lolly yang tiba-tiba pulang ke Indonesia tanpa memberi kabar Nikita Mirzani.

Nama Laura Meizani Nasseru Asry alias Lolly hingga kini masih hangat menjadi perbincangan publik.

Hal itu tak terlepas dari perseteruan Lolly dengan ibundanya, Nikita Mirzani.

Sebelumnya, Lolly sempat menempuh pendidikan di London, Inggris.

Namun belum sampai menamatkan pendidikannya, Lolly justru sudah pulang ke Indonesia.

Momen kepulangan remaja 17 tahun itu ke Tanah Air pun kabarnya tidak diketahui oleh Nikita Mirzani.

Tak pelak, aksi Lolly itu pun menuai komentar dari pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak.

Baca juga: Hasil Visum Kedua Lolly Usai 2 Jam Diperiksa Dikuak, Pengacara Nikita Mirzani Tercengang: Luar Biasa

Vadel Badjideh Klarifikasi Hamili Lolly, Tersinggung Dituduh Dibiayai Hidup Anak Nikita
Vadel Badjideh Klarifikasi Hamili Lolly, Tersinggung Dituduh Dibiayai Hidup Anak Nikita (Kolase)

"Kok putrinya diberangkatkan sekolah ke London, tiba-tiba balik ke Indonesia dan baliknya itu nggak bilang-bilang sama ibunya," kata Kamaruddin Simanjuntak dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Selasa (1/10/2024).

Dalam keterangan Kamaruddin Simanjuntak terungkap, Lolly kembali ke Indonesia dibawa oleh saudara kekasihnya, Vadel Badjideh.

"Tapi dibawa saudara Vadel, ditempatkan oleh si Vadel di rumahnya atau di apartemennya," sambungnya.

Pengacara 50 tahun itu juga menyinggung soal desas-desus Lolly melakukan aborsi.

"Perbuatannya itu kalau aborsi, dipidana, berarti pembunuhan berencana, hukuman minimum 5 tahun maksimum 15 tahun," bebernya.

Tak sampai di situ saja, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihak-pihak terkait yang membantu Lolly melakukan aborsi pun bisa terseret dalam kasus ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved