Lolly Anak Nikita Mirzani Diisukan Hamil

Kamaruddin Soroti Sikap Lolly Pulang ke Indonesia, Sentil Vadel Dalang Aborsi: Pembunuhan Berencana

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak menyoroti aksi Lolly yang tiba-tiba pulang ke Indonesia tanpa memberi kabar Nikita Mirzani.

|
Editor: Fadhila Rahma
Tangkapan layar YouTube Seleb Oncame News
Kamaruddin Soroti Sikap Lolly Pulang ke Indonesia, Sentil Vadel Dalang Aborsi 

"Terutama yang ahli-ahli klinik, yang melakukan aborsi kepada putri Nikita Mirzani itu harus dipidana. Kenapa mereka mengaborsi? itu termasuk pembunuhan berencana," serunya.


Jawaban Menohok Nikita Mirzani soal Vadel yang Disebut Minta Restorative Justice

Dalam pemberitaan sebelumnya, Vadel Badjideh dikabarkan mengajukan permintaan restorative justice.

Alih-alih menerima permintaan Vadel itu, pihak Nikita Mirzani justru memberikan respons menohok.

"Mimpi (restorative justice), mimpi itu, mustahil." kata Fahmi Bachmid, kuasa hukum Nikita Mirzani.

Tak tanggung-tanggung Fahmi pun meminta Vadel Badjideh untuk bersiap menghadapi laporan dari kliennya itu.

"Lebih baik fokus mempersiapkan diri untuk laporan ini," pintanya.

Ia menegaskan, Nikita Mirzani juga melampirkan sederet bukti untuk memperkuat laporannya terhadap Vadel Badjideh.

"Karena kami melampirkan bukti-bukti, bukti tertulis, berdasarkan bukti saksi, dan berdasarkan visum, siapkan diri saja," tukasnya.

Kasus Lolly Bisa Naik Penyidikan Tanpa Harus Periksa Vadel Badjideh

Tidak hadirnya Vadel Badjideh atas pemanggilan kasus Lolly nyatanya berpotensi naik penyidikan.

Hal ini usai Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan batal memeriksa Vadel Badjideh pada hari ini, Jumat (27/9/2024).

Vadel Badjideh semula dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pencabulan dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani berinisial LM alias Lolly (17).

Namun, Vadel beralasan sakit dan meminta polisi menunda pemeriksaannya hingga Jumat (4/10/2024) pekan depan.

Walau demikian, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan, polisi tetap bisa menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan meskipun tanpa memeriksa Vadel.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved