Pilkada OKI 2024

Bentuk Posko Pengaduan, Tim Advokasi MuRi Ajak Warga OKI Awasi Pilkada 2024

Tim Advokasi paslon nomer urut 02 Muchendi - Supriyanto mengajak masyarakat turut mengawasi pemilihan kepala daerah.

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Winando Davinchi
Tim Advokasi MuRi buka posko pengaduan Pilkada OKI 2024, Jumat (27/9/2024). 

Selain itu, Pardi juga menyebut dalam berkampanye dilarang menggunakan cara-cara kekerasan, ancaman kekerasan dan termasuk menganjurkan  melakukan tindakan-tindakan kekerasan.

"Sudah mulai nampak tanda-tanda itu meskipun baru beberapa hari ini berjalan kampanye," paparnya.

Masih kata dia, terdapat larangan berkampanye lainnya menghalangi, mengacau dan juga mengganggu jalannya kegiatan berkampanye. 

"Tiga hal inilah yang sudah kami tangkap informasinya yang potensi akan muncul dilapangan, peringatan bagi tim paslon 02 Muchendi - Supriyanto," pesannya.

Ditegaskan Pardi, atas pelanggaran yang dilakukan dalam 3 hal tersebut  dapat terimplementasi tindakan pidana pemilihan kepala daerah.

"Kalau yang pertama menghasut, memfitnah dan mengadu domba itu ancaman pidananya minimal 3 bulan dan paling lama 18 bulan. Lalu tindakan kekerasan juga sama ancamannya maksimal 18 bulan," 

"Kalau untuk yang menghalangi,  mengacau dan mengganggu jalannya kampanye juga terancam pidana paling rendah 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara," 

"Kami ingatkan kepasa semua pihak dan  siapapun yang ada di lapangan, jangan coba-coba melakukan tindakan-tindakan yang dilarang," katanya.

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved