Pilkada OKI 2024
Bentuk Posko Pengaduan, Tim Advokasi MuRi Ajak Warga OKI Awasi Pilkada 2024
Tim Advokasi paslon nomer urut 02 Muchendi - Supriyanto mengajak masyarakat turut mengawasi pemilihan kepala daerah.
Penulis: Nando Davinchi | Editor: Odi Aria
Selain itu, Pardi juga menyebut dalam berkampanye dilarang menggunakan cara-cara kekerasan, ancaman kekerasan dan termasuk menganjurkan melakukan tindakan-tindakan kekerasan.
"Sudah mulai nampak tanda-tanda itu meskipun baru beberapa hari ini berjalan kampanye," paparnya.
Masih kata dia, terdapat larangan berkampanye lainnya menghalangi, mengacau dan juga mengganggu jalannya kegiatan berkampanye.
"Tiga hal inilah yang sudah kami tangkap informasinya yang potensi akan muncul dilapangan, peringatan bagi tim paslon 02 Muchendi - Supriyanto," pesannya.
Ditegaskan Pardi, atas pelanggaran yang dilakukan dalam 3 hal tersebut dapat terimplementasi tindakan pidana pemilihan kepala daerah.
"Kalau yang pertama menghasut, memfitnah dan mengadu domba itu ancaman pidananya minimal 3 bulan dan paling lama 18 bulan. Lalu tindakan kekerasan juga sama ancamannya maksimal 18 bulan,"
"Kalau untuk yang menghalangi, mengacau dan mengganggu jalannya kampanye juga terancam pidana paling rendah 1 bulan dan maksimal 6 bulan penjara,"
"Kami ingatkan kepasa semua pihak dan siapapun yang ada di lapangan, jangan coba-coba melakukan tindakan-tindakan yang dilarang," katanya.
Pelantikan Muchendi-Supriyanto Jadi Bupati dan Wakil Bupati OKI Akan Digelar 10 Februari 2025 |
![]() |
---|
KPU Pastikan Pilkada OKI 2024 tak Ada Gugatan ke MK, Muchendi-Supriyanto Akan Digelar 10 Februari |
![]() |
---|
Profil Supriyanto Wakil Bupati Ogan Komering Ilir Terpilih, Anggota Pencak Silat PSHT Cabang OKI |
![]() |
---|
Profil Muchendi Mahzareki Bupati Ogan Komering Ilir Terpilih, Mengawali Karier Jadi Ketua KONI OKI |
![]() |
---|
Hasil Pleno KPU, Muchendi-Supriyanto Terpilih jadi Bupati dan Wakil Bupati OKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.