Pilkada Empatlawang 2024

Babak Baru Polemik Sengketa Pilkada Empat Lawang 2024, Bawaslu Bantah Isu Tidak Netral

Hal ini menepis isu yang sering beredar jika pihaknya tidak netral dan berpihak kepada salah satu paslon.

Penulis: Sahri Romadhon | Editor: Odi Aria
Kolase
Bawaslu Empat Lawang umumkan pelaksanaan musyawarah tertutup untuk sengketa Pilkada Empat Lawang dengan pemohon Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati H Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati dan termohon KPUD Empat Lawang. 

SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Babak baru sengketa Pilkada Empat Lawang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang bantah isu tidak netral, Jumat (27/9/2024).

Ketua Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Rodi Karnain menyampaikan pihaknya kembali menerima dan meregistrasi laporan dari bakal pasangan calon HBA-Henny selaku pihak pemohon melalui kuasa hukumnya.

Hal ini menepis isu yang sering beredar jika pihaknya tidak netral dan berpihak kepada salah satu paslon.

Dimana pendaftaran sengketa inu merupakan kali kedua permohonan HBA-Henny diterima untuk kemudian di proses.

Ketua Bawaslu Empat Lawang menyampaikan bahwa berkas pemohon lengkap, telah diterima diregistrasi denngan nomor 02/PS.REG/16.1611/IX/2024.

“Setelah dicek dan diteliti berkasnya lengkap, untuk itu kita proses sesuai aturan, sudah kita kirimkan surat panggilan pemohon dan termohon untuk menghadiri musyawarah tertutup di kantor bawaslu,” katanya.

Adapun agenda pelaksanaan musyawarah penyelesaian sengketa proses pemilihan 2024 ini akan dilaksanakan secara tertutup dengan pemohon bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Empat Lawang Budi Antoni Aljufri (HBA) dan Henny Verawati dengan pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang.

“Musyawarah ini akan dilaksanakan hari ini, di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Empat Lawang mulai Pukul 13:30 WIB,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPU Empat Lawang menetapkan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang 2024 akan sajikan pasangan calon tunggal melawan kotak kosong.

Pasangan calon H Joncik Muhammad-Arifai akan melawan kolom kosong, sebab bakal pasangan calon Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU Empat Lawang.

Hal itu karena H Budi Antoni Aljufri dinyatakan telah menjadi Bupati Empat Lawang selama 2 periode yakni pada 2008-2013 dan 2013-2018.

Dimana terdapat perbedaan pendapat antara KPU Empat Lawang dan HBA-Henny mengenai pemberhentian masa jabatan bupati HBA pada periode 2013-2018 sebab ia tersandung kasus suap.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved