Korupsi LRT Sumsel

Breaking News : Dirut PT Perentjana Djaja Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi LRT Sumsel

Penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Sumsel.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
BHW selaku Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi LRT Sumsel, Kamis (26/9/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Sumsel.

Tersangka yakni berinisial BHW selaku Direktur Utama (Dirut) PT Perentjana Djaja. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor : TAP-20/L.6.5/Fd.1/09/2024 tanggal 26 September 2024.

Sementara Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Umaryadi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, disimpulkan telah cukup bukti yang bersangkutan terlibat dalam perkara dugaan korupsi pembangunan/pekerjaan LRT di Sumsel.

“Benar hari ini, Tim Penyidik meningkatkan status BHW semula dari saksi menjadi,” kata Umaryadi di dampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (26/9/2024), malam.

“Untuk selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 26 September hingga 15 Oktober di Rutan Klas I Pakjo Palembang,”kata Umaryadi.

Lebih jauh Umaryadi mengatakan, pihaknya telah memeriksa 34 orang saksi serta modus operandi tersangka yakni BHW sebagai Dirut PT Perentjana Djaja selaku pelaksana kegiatan dan konsultan perencana.

“Dalam pelaksana kegiatan ditemukan, adanya beberapa kegiatan yang dimark up dan fiktif. BHW juga mengalirkan dana kepada ketiga tersangka sebelumnya, diduga dana tersebut berasal dari kegiatan yang dimark up,” jelasnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Korupsi Subsider  Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved