Kunci Jawaban
Rangkuman Materi Pancasila Kelas 9 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka, Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dengan cara meringkas dan menyingkat materi yang ada, maka akan lebih mempermudah siswa dalam belajar. Simak rangkuman materi Pancasila berikut.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
- Mendapatkan persamaan kedudukan dan kepastian di mata hukum dan pemerintahan.
- Mengeluarkan pendapat. Beragama dan beribadah.
- dan lain-lain
Lalu berikut ini adalah kewajiban di lingkungan masyarakat:
- Menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia, terutama peraturan serta nilai dan norma di lingkungan masyarakat.
- Menjaga kelestarian dan keamanan lingkungan sekitar.
- Menjaga kebersihan lingkungan sekitar
- dan lain-lain
Hak Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945
Setelah kita membahas tentang hak dan kewajiban dalam ruang lingkup yang sempit, maka kita akan mulai membahas hak dan kewajiban dalam lingkup yang lebih luas yakni berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.
Ada banyak pasal yang mengatur tentang hak warga negara dalam UUD 1945, antaralain:
- Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan".
-Pasal 28A yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".
- Pasal 28B ayat (2) yang berbunyi "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminaal".
Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, Jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".
- Pasal 28E ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kemball".
- Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".
- Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tlaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".
- Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan".
Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945
Sama seperti hak, kewajiban warga negara pun diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, antaralain:
- Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".
- Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
- Pasal 28J ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara".
- Pasal 28J ayat (2) yang berbunyi "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."
- Pasal 30 ayat (1) yang berbunyl "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".
Baca juga: Rangkuman Materi PKN Kelas 9 SMP BAB 4 Kurikulum Merdeka, Menjaga Tradisi, Kearifan Lokal dan Budaya
Permasalahan Pemenuhan Hak dan Kewajiban di Indonesia
Dalam melaksanakan hak dan kewajiban tentu saja ada halangan dan permasalahan yang dihadapi, antaralain:
• Penyalahgunaan sosial media dalam berekspresi tanpa melihat dan mempertimbangkan perasaan orang lain.
• Masih terdapat tindak kekerasan di berbagai sektor kehidupan masyarakat.
• Masih terdapat masyarakat yang tidak menaati peraturan lalu lintas.
• Terdapat alih fungsi lahan hutan lindung menjadi perkebunan yang menyebabkan terganggunya ekosistem lora dan fauna dalam hutan.
• Perundungan (bullying) baik di dunia nyata maupun dunia maya.
Upaya Menghormati Hak dan Kewajiban Warga Negara
Adapun upaya untuk menghormati hak dan kewajiban warga negara ialah dengan refleksi kepada diri sendiri, yang kita lakukan akan berbalik kepada kita, biasakan melakukan hal-hal baik kalau kita ingin mendapatkan hal yang baik!
Contohnya:
- Hidup pasti mau sehat kan? Ya buang sampah pada tempatnya lah bro!
- Mau dapet nilai bagus? Ya belajar lah! Jangan mabar mulu!
- Mau ibadah dengan tenang tanpa gangguan? Ya jangan mengejek apalagi menghina agama lain!
- Mau punya banyak temen? Ya hargai teman-temanmu tanpa pandang bulu!
- Mau disayang orang tua? Ya harus patuuh lah sama ortu, daripada dikutuk jadi batu-
Dari contoh diatas kita bisa tahu bahwa semua hak yang kita inginkan itu sangat bergantung pada kewajiban yang kita lakukan, bayangkan saja kalau kita lakukan yang kebalikannya dari contoh-contoh diatas, pasti udah tahu jawabannya bakal gimana kan?
Penghargaan dan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia
Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia atau HAM.
Hak asasi manusia dalam demokrasi Pancasila adalah hak asasi yang menyeimbangkan hak individu dengan hak masyarakat dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 1 berbunyi:
"Hak Asasi Manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."
Kalau ingin lebih jelas tentang HAM, kalian bisa telaah dalam Bab XA UUD NRI Tahun 1945 terutama pasal 28A sampai dengan 28J.
Kalau mau yang lebih lengkap lagi ada di dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang "Hak Asasi Manusia".
Lembaga Penegak Hukum dan Lembaga Peradilan
Nah dalam mewujudkan keseimbangan hak dan kewajiban an warga negara, diperlukan lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan.
Berikut ini adalah beberapa lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia:
- Kepolisian Republik Indonesia (Polri)
- Kejaksaan
- Hakim
- Advokat
Kemudian kalau lembaga peradilan di Indonesia yaitu:
- Peradilan Umum
- Peradilan Agama
- Peradilan Militer
- Peradilan Tata Usaha Negara
Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini
Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Halaman 107 Kurikulum Merdeka Latihan Uji Kompetensi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Halaman 105 Kurikulum Merdeka Latihan Uji Kompetensi |
![]() |
---|
23 Soal Ulangan IPAS Kelas 4 SD, Kunci Jawaban Latihan Kurikulum Merdeka, Bab 7 Kebutuhan Manusia |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Matematika Kelas 9 SMP Halaman 75 Kurikulum Merdeka, Ayo Mencoba 2.9, Gambar 2.31 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Pendidikan Pancasila Kelas 11 SMA Halaman 100 Kurikulum Merdeka Latihan Aktivitas 3.11 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.