Kunci Jawaban

Rangkuman Materi Pancasila Kelas 9 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka, Hak dan Kewajiban Warga Negara

Dengan cara meringkas dan menyingkat materi yang ada, maka akan lebih mempermudah siswa dalam belajar. Simak rangkuman materi Pancasila berikut.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Tria Agustina
pngegg.com
Simak rangkuman materi Pancasila kelas 9 SMP Bab 2 Kurikulum Merdeka, Hak dan Kewajiban Warga Negara. 

SRIPOKU.COM - Simak rangkuman materi Pancasila kelas 9 SMP berikut ini.

Terdapat pembahasan mengenai Hak dan Kewajiban Warga Negara yang dimuat dalam rangkuman materi di bawah ini.

Materi Kurikulum Merdeka ini dimuat pada Bab 2 sebagai bahan pelajaran untuk siswa.

Dengan cara meringkas dan menyingkat materi yang ada, maka akan lebih mempermudah siswa dalam belajar,.

Dilansir dari YouTube Portal Edukasi, inilah rangkuman materi yang bisa dipelajari selengkapnya.

Baca juga: Rangkuman Materi PKN Bab 1 Hubungan Pancasila dengan UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI Kelas 9

Disini ada beberapa ahli yang menyatakan pengertian tentang hak, antaralain:

• Prof. Dr. Notonegoro

• Christine S. T. Kansil

• Sudikno Mertokusumo

• John Salmond

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, hak adalah kekuasaan untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Menurut Christine S. T. Kansil, hak merupakan izin atau kekuasaan yang diberikan hukum.

Menurut Sudikno Mertokusumo, hak adalah kepentingan yang dilindungi hukum.

Menurut John Salmond, pengertian hak itu ada empat macam, yaitu:

- Hak dalam arti sempit, yaitu hak yang diperoleh seseorang dengan syarat melakukan suatu kewajiban tertentu.

- Hak kemerdekaan, yaitu hak yang dimiliki seseorang untuk melakukan kegiatan dengan syarat tidak mengganggu dan tidak melanggar hak orang lain. 

- Hak kekuasaan, yaitu hak yang diperoleh seseorang untuk meraih kekuasaan, mengubah hak-hak, serta kewajiban, melalui jalur dan cara hukum.

- Hak kekebalan/imunitas, yaitu hak yang dimiliki seseorang untuk bebas dari kekuasaan hukum orang lain.

Pengertian Kewajiban

Untuk pengertian kewajiban ada beberapa ahli juga yang menyampaikan pendapatnya, antaralain:

• Prof. Dr. Notonegoro 

Menurut Prof. Dr. Notonegoro, kewajiban merupakan beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya diberikan oleh pihak tertentu, tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain manapun karena pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh pihak berkepentingan.

• Johan Yasin

Menurut Johan Yasin, kewajiban warga negara adalah suatu keharusan yang tidak boleh ditinggalkan oleh warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

• John Salmond

Menurut John Salmond, kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan oleh seseorang.

Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Warga Negara secara Seimbang

Kita sudah paham betul bahwa pelaksanaan dari hak dan kewajiban harus dilakukan secara seimbang.

Tentunya apabila kita ingin hak kita terpenuhi, maka kita harus penuhi hak orang lain dengan melaksanakan kewajiban kita.

Apabila hak orang lain telah terpenuhi maka kita berhak untuk meminta hak kita.

Lantas apa saja sih hak dan kewajiban yang harus kita laksanakan?

Kemudian dalam ruang lingkup apa saja? Simak pembahasan selengkapnya.

Contoh Hak dan Kewajiban di Sekolah

Berikut ini adalah beberapa hak siswa di sekolah:

- Mendapatkan suasana belajar dengan tenang.

- Menggunakan fasilitas sekolah.

- Meminjam buku di perpustakaan.

- dan lain-lain

Lalu berikut ini adalah kewajiban siswa di sekolah:

- Menghormati guru, tenaga kependidikan, dan semua warga sekolah.

- Melaksanakan tata tertib sekolah.

- Mengikuti upacara bendera.

- dan lain-lain

Contoh Hak dan Kewajiban di Lingkungan Masyarakat

Berikut ini adalah contoh hak di lingkungan masyarakat:

- Mendapatkan persamaan kedudukan dan kepastian di mata hukum dan pemerintahan.

- Mengeluarkan pendapat. Beragama dan beribadah.

- dan lain-lain

Lalu berikut ini adalah kewajiban di lingkungan masyarakat:

- Menjunjung tinggi hukum yang berlaku di Indonesia, terutama peraturan serta nilai dan norma di lingkungan masyarakat.

- Menjaga kelestarian dan keamanan lingkungan sekitar.

- Menjaga kebersihan lingkungan sekitar

- dan lain-lain

Hak Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945

Setelah kita membahas tentang hak dan kewajiban dalam ruang lingkup yang sempit, maka kita akan mulai membahas hak dan kewajiban dalam lingkup yang lebih luas yakni berdasarkan UUD NRI Tahun 1945.

Ada banyak pasal yang mengatur tentang hak warga negara dalam UUD 1945, antaralain:

- Pasal 27 ayat (2) yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan". 

-Pasal 28A yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya".

- Pasal 28B ayat (2) yang berbunyi "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminaal". 

Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, Jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum".

- Pasal 28E ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kemball". 

- Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat".

- Pasal 29 ayat (2) yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tlaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu". 

- Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak mendapat Pendidikan".

Kewajiban Warga Negara dalam UUD NRI Tahun 1945

Sama seperti hak, kewajiban warga negara pun diatur dalam UUD NRI Tahun 1945, antaralain: 

- Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya".

- Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

- Pasal 28J ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara".

- Pasal 28J ayat (2) yang berbunyi "Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis."

- Pasal 30 ayat (1) yang berbunyl "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara".

Baca juga: Rangkuman Materi PKN Kelas 9 SMP BAB 4 Kurikulum Merdeka, Menjaga Tradisi, Kearifan Lokal dan Budaya

Permasalahan Pemenuhan Hak dan Kewajiban di Indonesia

Dalam melaksanakan hak dan kewajiban tentu saja ada halangan dan permasalahan yang dihadapi, antaralain:

• Penyalahgunaan sosial media dalam berekspresi tanpa melihat dan mempertimbangkan perasaan orang lain.

• Masih terdapat tindak kekerasan di berbagai sektor kehidupan masyarakat.

• Masih terdapat masyarakat yang tidak menaati peraturan lalu lintas.

• Terdapat alih fungsi lahan hutan lindung menjadi perkebunan yang menyebabkan terganggunya ekosistem lora dan fauna dalam hutan.

• Perundungan (bullying) baik di dunia nyata maupun dunia maya.

Upaya Menghormati Hak dan Kewajiban Warga Negara

Adapun upaya untuk menghormati hak dan kewajiban warga negara ialah dengan refleksi kepada diri sendiri, yang kita lakukan akan berbalik kepada kita, biasakan melakukan hal-hal baik kalau kita ingin mendapatkan hal yang baik!

Contohnya:

- Hidup pasti mau sehat kan? Ya buang sampah pada tempatnya lah bro!

- Mau dapet nilai bagus? Ya belajar lah! Jangan mabar mulu! 

- Mau ibadah dengan tenang tanpa gangguan? Ya jangan mengejek apalagi menghina agama lain! 

- Mau punya banyak temen? Ya hargai teman-temanmu tanpa pandang bulu!

- Mau disayang orang tua? Ya harus patuuh lah sama ortu, daripada dikutuk jadi batu-

Dari contoh diatas kita bisa tahu bahwa semua hak yang kita inginkan itu sangat bergantung pada kewajiban yang kita lakukan, bayangkan saja kalau kita lakukan yang kebalikannya dari contoh-contoh diatas, pasti udah tahu jawabannya bakal gimana kan?

Penghargaan dan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia di Indonesia

Indonesia sangat menjunjung tinggi nilai Hak Asasi Manusia atau HAM.

Hak asasi manusia dalam demokrasi Pancasila adalah hak asasi yang menyeimbangkan hak individu dengan hak masyarakat dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai kesepakatan.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 1 berbunyi:

"Hak Asasi Manusia sebagai seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia."

Kalau ingin lebih jelas tentang HAM, kalian bisa telaah dalam Bab XA UUD NRI Tahun 1945 terutama pasal 28A sampai dengan 28J.

Kalau mau yang lebih lengkap lagi ada di dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang "Hak Asasi Manusia".

Lembaga Penegak Hukum dan Lembaga Peradilan

Nah dalam mewujudkan keseimbangan hak dan kewajiban an warga negara, diperlukan lembaga penegak hukum dan lembaga peradilan.

Berikut ini adalah beberapa lembaga penegak hukum yang ada di Indonesia:

- Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

- Kejaksaan

- Hakim

- Advokat

Kemudian kalau lembaga peradilan di Indonesia yaitu:

- Peradilan Umum

- Peradilan Agama

- Peradilan Militer

- Peradilan Tata Usaha Negara

Dapatkan konten pendidikan mata pelajaran lainnya dari Kurikulum Merdeka dan Kurikulum 2013 dengan klik Di Sini

Dapatkan juga berita penting dan informasi menarik lainnya dengan mengklik Google News

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved