Pilkada Ogan Ilir 2024

Masa Kampanye Pilkada Ogan Ilir Mulai 25 September-23 November 2024, Berikut Aturan dan Larangannya

Masa kampanye jelang Pilkada 2024 di Ogan Ilir dibuka selama dua bulan, tepatnya mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
Tribun Sumsel/Agung Dwipayana
Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah saat berbicara pada rekapitulasi dan penetapan DPT, Jumat (20/9/2024) lalu. 

Adapun larangan-larangan selama masa kampanye Pilkada 2024 adalah:

1. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota dan partai politik.

2. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

3. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.

4. Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.

5. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.

6. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.

7. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.

8. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.

9. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.

10. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Kami melaksanakan regulasi yg sudah ditetapkan oleh KPU RI karena sudah disampaikan demikian," jelas Masjidah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved