Pilkada Ogan Ilir 2024

Masa Kampanye Pilkada Ogan Ilir Mulai 25 September-23 November 2024, Berikut Aturan dan Larangannya

Masa kampanye jelang Pilkada 2024 di Ogan Ilir dibuka selama dua bulan, tepatnya mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
Tribun Sumsel/Agung Dwipayana
Ketua KPU Ogan Ilir Masjidah saat berbicara pada rekapitulasi dan penetapan DPT, Jumat (20/9/2024) lalu. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA- Masa kampanye jelang Pilkada 2024 di Ogan Ilir dibuka selama dua bulan, tepatnya mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir, Masjidah menerangkan, tahapan dan masa kampanye Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

"Iya, masa kampanye mulai hari ini," terang Masjidah kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Rabu (25/9/2024).

Setelah berakhir masa kampanye, selanjutnya yakni pemungutan suara pada 27 November mendatang.

Masjidah menuturkan, KPU RI telah membuat aturan pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.

Aturan kampanye diatur berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Berikut sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi selama masa kampanye Pilkada 2024 :

1. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

2. Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

3. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.

4. Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.

5. Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten maupun kota.

6. Selain materi kampanye, pasangan calon menyampaikan juga program yang akan dijalankan.

7. Materi kampanye disampaikan secara tertulis maupun lisan.

 

Adapun larangan-larangan selama masa kampanye Pilkada 2024 adalah:

1. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon walikota, calon wakil walikota dan partai politik.

2. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

3. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.

4. Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum.

5. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.

6. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.

7. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.

8. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.

9. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.

10. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Kami melaksanakan regulasi yg sudah ditetapkan oleh KPU RI karena sudah disampaikan demikian," jelas Masjidah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved