Berita Tamara Tyasmara

Sebut Jaksa Lebay, Ayah Yudha Arfandi Meradang Usai sang Anak Dituntut JPU Hukuman Mati Kasus Dante

Berikut reaksi ayah Yudha Arfandi usai sang anak dituntut hukuman mati atas kematian Dante anak Tamara Tyasmara.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Instagram
Ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad sebut JPU lebay setelah anaknya dituntut hukuman mati. 

SRIPOKU.COM – Berikut reaksi ayah Yudha Arfandi usai sang anak dituntut hukuman mati atas kematian Dante anak Tamara Tyasmara.

Ayah Yudha Arfandi, Budi Ahmad meluapkan emosinya hingga sebut jaksa lebay setelah anaknya dituntut hukuman mati.

Tampaknya ayah Yudha Arfandi merasa kesal anaknya dituntut hukuman mati oleh jaksa.

Seperti diketahui Yudha Arfandi tersangka pembunuh Dante, ia terbukti meneggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter sampai meninggal dunia.

Kini ia dituntut hukuman mati untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Tak terima anaknya dituntut hukuman mati, sang ayah menyebut jaksa lebay.

Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas.
Yudha Arfandi dituntut hukuman mati atas kasus kematian Dante, anak artis Tamara Tyasmara dan musisi Angger Dimas. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: Reaksi Tamara Tyasmara Usai JPU Tuntut Yudha Arfandi Hukuman Mati, Ibu Mendiang Dante Ucap Syukur

"Lebay Jaksa, itu doang," kata Budi, ayah Yudha Arfandi usai sidang, raut wajahnya tampak amarah dilansir Tribun-medan.com dari Tribunnews.com, Selasa (24/9/2024).

Lebih lanjut, Budi enggan berkomentar soal tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa.

"Biarin saja, terserah Jaksa. Enggak ada harapan," jelas Budi.

Sementara itu ibunda Yudha Arfandi langsung meninggalkan ruang sidang.

Terlihat ibunda Yudha menutupi mukanya diduga karena menangis setelah anaknya dituntut hukuman mati oleh Jaksa.

Sementara itu Majelis Hakim memberi kesempatan untuk Yudha melakukan pembelaan pada sidang selanjutnya.

Jaksa menuntut hukuman mati karena menilai Yudha Arfandi terbukti melakukan kekerasan terhadap korban sebelum meninggal dunia.

"Keadaan yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan matinya korban Dante, perbuatan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi," ujar Jaksa.

Yudha juga dinilai tidak mengakui dan menyesali perbuatan yang dia lakukan.

"Terdakwa juga berbelit dalam memberikan keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban, keadaan yang meringankan, tidak ada yang meringankan," tambah jaksa.

Dengan kata lain, tuntutan jaksa terhadap Yudha sesuai dengan dakwaan pertama primer pasal 340 KUHP, yakni tentang pembunuhan berencana.

Sementra, Tamara Tyasmara saat ditanya responnya mengaku tak mempermasalahkan ucapan ayah mantan kekasihnya itu.

"Ya terserah dia mau ngomong apa, hak nya dia untuk berpendapat," kata Tamara ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (23/9/2024).

Lebih lanjut Tamara menjelaskan bahwa dirinya hanya ingin fokus terhadap jalannya persidangan kasus kematian putranya ini.

Mantan istri Angger Dimas tersebut berharap putusan Majelis Hakim nantinya sesuai dengan tuntutan JPU.

"Aku di sini bersyukur banget JPU udah bekerja keras dan tinggal hakim yang mutusin karena sekarang tinggal jalur langit dan hakim aja, hakim kan wakil tuhan yang tinggal di dunia," jelas Tamara.

Menurut Tamara, hukuman mati sangat setimpal sesuai perbuatan Yudha Arfandi terhadap anaknya.

"Udah setimpal banget ya dengan itu semua walaupun tadi pulang duluan karena ada syuting tapi dapat kabar itu sedikit lega," pungkasnya.

Pihak Yudha Arfandi akan Laporkan Balik Tamara Tyasmara

Dua kebohongan Yudha Arfandi dibongkar oleh tes poligraf, polisi sebut ada kebohongan soal cctv hingga kekerasan pada Tamara Tyasmara.
Dua kebohongan Yudha Arfandi dibongkar oleh tes poligraf, polisi sebut ada kebohongan soal cctv hingga kekerasan pada Tamara Tyasmara. (Kolase Sripoku.com/Instagram)

Baca juga: 2 Kebohongan Yudha Arfandi Terbongkar, JPU Tuntut Pelaku Pembunuh Anak Tamara Tyasmara Hukuman Mati

Sebelumnya pihak Yudha Arfandi bakal laporkan balik Tamara Tyasmara ke pihak kepolisian.

Alasan pihak Yudha Arfandi akan melaporkan balik Tamara Tyasmara, ibunda Dante atas dugaan memberikan keterangan palsu selama BAP.

Kini Tamara Tyasmara pun bereaksi, menanggapi langkah pihak Yudha Arfandi yang berencana membuat laporan balik.

Mantan istri Angger Dimas itu menilai tindakan Yudha Arfandi hanyalah alibi semata untuk menutupi kekhawatirannya atas hukuman yang akan didapat.

"Menurut aku lucu sih, mereka jadi enggak fokus ke delik perkaranya. Mungkin mereka stres, jadi begitu deh,” kata Tamara melalui pesan singkat kepada Kompas.com.

Di sisi lain, pihak keluarga Tamara Tyasmara tak menganggap hal tersebut sebagai ancaman.

Adik Tamara Tyasmara, Jeremy, mempersilakan pihak Yudha Arfandi melaporkan Tamara Tyasmara ke polisi jika memang benar Tamara berbohong saat bersaksi.

“Oh enggak masalah. Kalau menurut dia salah, ya laporin aja. Itu hak dia,” ujar Jeremy di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (9/9/2024).

Jeremy menantang jika memang ada bukti bahwa kakaknya berbohong saat bersaksi di BAP (berita acara pemeriksaan) dan sidang maka ia tak masalah Tamara dilaporkan.

Padahal, menurut Jeremy, Tamara sudah jujur memberikan kesaksiaannya. Justru Yudha lah yang berhohong saat bersaksi.

“Iya (semua keterangan Tamara sudah benar),” ucap Jeremy.

Kuasa Hukum Yudha Arfandi Sebut Kesaksian Tamara Tyasmara Bohong

Sebelumnya, Kuasa hukum Yudha Arfandi, Daliun Sailan, mengatakan pihaknya berniat melaporkan Tamara Tyasmara atas kesaksian bohong yang dia berikan di berita acara pemeriksaan (BAP) dan di sidang kasus kematian Dante.

Saat itu Tamara bersaksi bahwa ia diancam oleh Yudha Arfandi lewat chatting di WhatsApp.

Namun, tidak ada bukti adanya chat mengancam dari Yudha Arfandi.

"Kalau Tamara bisa kita laporkan memberikan keterangan bohong, ada chat dari Yudha waktu dia berantem. 'Nanti nyokap lu gue bunuh, anak lu gue bunuh' udah gitu dia hapus ternyata enggak bisa dibuktikan. Itu nyata bohong, (padahal keterangannya) ada dalam berkas," kata Daliun di PN Jakarta Timur, Senin (2/9/2024).

Daliun meminta Tamara untuk membuktikan chat tersebut. Jika Tamara tidak bisa membuktikan ancaman tersebut, maka hal itu artinya ia memberikan keterangan bohong.

Namun, pihak Yudha masih mempertimbangkan untuk melaporkan Tamara Tyasmara.

Pihak Yudha akan melaporkan Tamara setelah persidangan kasus kematian Dante ini selesai.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com.

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved