Siswi Dilarang Bercadar di Palembang
Siswi SMP di Palembang Disuruh Pihak Sekolah Buka Cadar, Kepsek Beri Penjelasan
Siswi SMP IT Salsabila Magfirah Palembang berinsial NAA (13) dikabarkan disuruh melepas cadar saat berada di sekolah.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Siswi SMP IT Salsabila Magfirah Palembang berinsial NAA (13) dikabarkan disuruh melepas cadar saat berada di sekolah.
Mengetahui anaknya disuruh melepas cadar membuat orangtua NAA tidak terima dan kecewa berat dengan pihak sekolah SMP IT Salsabila Magfirah.
Hal ini juga membuat, Reza Maulana (39), ditemani sang istri Sinta Dewi (39) di dampingi kuasa hukumnya yakni Turiman hendak melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke Dinas Pendidikan, MUI, Komisi Perlindungan Anak, DPRD Kota Palembang dan Komnas HAM.
Orangtua NAA kecewa lantaran mengapa tidak dari awal anaknya bersekolah dan saat pendaftaran di SMP IT Salsabila Magfirah tersebut adanya larangan untuk tidak memakai cadar.
Akibat permasalahan ini membuat sang NAA pun terpaksa memilih pindah bersekolah di IT Auladi, Jakabaring.
" Saya selaku orang tua, ayahnya tidak terima, anak saya disuruh untuk melepas cadar saat di sekolah atau di lingkungan sekolah ," ungkap Resa kepada Sripoku.com, Kamis (19/9/2024).
Lanjut Reza, dari awal anaknya bersekolah di sana dan saat mendaftar sekolah tidak ada larangan memakai cadar.
"Sangat disayangkan, mengapa tidak ada awal saat daftar larangan ini disampaikan dan baru kelas VIII diberikan tahu kepada kami," kata Reza.
Selaku orangtua, Sambung Reza, dirinya sudah mendidik anaknya dari kecil untuk menutup aurat.
"Nah mengapa ketika anak saya sudah melaksanakan hal itu, di sini sekolah ini dilarang. Apakah salah memakai cadar, ini sunah muakad," jelasnya.
Senada juga apa yang diutarakan Sinta Dewi (39), awalnya ia yakin memasukan NAA ke sekolah tersebut karena mengetahui di sekolah itu telah diadakan pemisahan kelas antara perempuan dan laki-laki, dan sangat yakin jika sekolah tidak melarang siswa perempuan menggunakan cadar.
"Karena pada saat mendaftar, test dan wawancara anaknya sudah menggenakan cadar tidak mendapat larangan oleh pihak sekolah. tidak pernah dijelaskan adanya aturan sekolah yang melarang penggunaan cadar," bebernya.
Lanjutnya, setelah mendapat informasi tentang adanya perintah pelapasan cadar dari anak dan adanya pelarangan penggunaan cadar di lingkungan sekolah dari Ahmad Firdaus, selaku Kepala sekolah SMP, orang yang memerintah anaknya untuk melepaskan cadar.
"Kami sangat kecewa mendengarnya ada larangan ini. Selama ini tidak ada," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa hukum, Turiman mengatakan, kedua orang tua NAA dan keluarga mengatakan pihak sekolah telah dengan sengaja melanggar hak asasi anak dalam memeluk agama dan beribadah menurut agamanya
SMP IT Salsabila Magfirah Palembang
Reza Maulana
Sinta Dewi
Kepala Sekolah SMP IT Salsabila Ahmad Firdaus
Anak 14 Tahun di Pagar Alam Bobol Rumah Tetangganya, Ambil Ponsel dan Sejumlah Uang |
![]() |
---|
Penyakit Myiasis Serang Kambing di OKI, Disbunnak Beri Edukasi Peternak dan Obati Hewan Terjangkit |
![]() |
---|
Bendera One Piece Mulai Berkibar di Ogan Ilir, Kesbangpol: Jangan Rusak Suasana HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Bikin Bandar Judi Online Rugi, Komplotan Pembobol Sistem Judol Ini Malah Tersangka, Berikut Modusnya |
![]() |
---|
Komisi IV DPRD Palembang Desak Disdik Tindak Tegas Oknum Kepsek Lakukan Kekerasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.