Beraksi di 9 Tempat, Spesialis Bobol Minimarket di Palembang Bersama Penadahnya Dibekuk Polda Sumsel

Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku spesialis bobol minimarket di Palembang, berikut bersama penadahnya.

Rachmad Kurniawan Putra
Pembobol minimarket di Palembang dan penadah barang curian saat diekspose Polda Sumsel 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jajaran Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku spesialis bobol minimarket di Palembang, berikut bersama penadahnya.

Pelaku bernama Devis Kaputra (26) warga Jalan Singadekane, Kecamatan Kertapati yang sudah melakukan aksinya di sembilan TKP berbeda di wilayah Kecamatan Ilir Barat I, Kecamatan Bukit Kecil, serta Kecamatan Ilir Timur I.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, terakhir kali Devis beraksi di minimarket Jalan Ariodillah Kecamatan Ilir  Timur I pada akhir bulan Agustus 2024 lalu.

Ia ditangkap oleh tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di Jalan Radial tepatnya di depan Rusun Blok 1, Kelurahan 26 Ilir kota Palembang pada 7 September 2024.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan pelaku diamankan setelah beraksi di salah satu Indomaret Jalan Ariodilah.

Pelaku beraksi bersama satu rekannya yang saat ini sudah diamankan Polsek Ilir Barat I dalam kasus pencurian kabel.

"Pelaku melakukan aksinya dengan naik ke atas seng minimarket kemudian merusak seng itu dengan sebuah pisau yang sudah dia siapkan," ujar Anwar saat memimpin press release, Rabu (18/9/2024).

Devis menjebol plafon toko kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil rokok yang berada di gudang serta etalase toko.

Usai mengambil rokok, pelaku menjualnya kepada Syarifudin (29) penadah yang juga turut diamankan.

"Barang hasil curian dijual pelaku kepada penadahnya yang juga kami amankan, " katanya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa rokok berbagai macam merk, satu bilah senjata tajam jenis pisau, serta pakaian yang digunakan oleh pelaku saat  beraksi.

Anwar turut mengimbau pemilik minimarket seperti Indomaret dan Alfamart untuk selalu memasang alarm yang memiliki sensor untuk mencegah terjadinya aksi pembobolan toko.

"Pasang alarm yang menggunakan sensor di dalam ruangan saat kondisi toko sudah di tutup. Pasang cctv di seluruh pojok ruangan mulai dari belakang, samping dan didalam," katanya.

Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1, 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara penadah barang curian dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved