Beraksi di 9 Tempat, Spesialis Bobol Minimarket di Palembang Bersama Penadahnya Dibekuk Polda Sumsel
Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku spesialis bobol minimarket di Palembang, berikut bersama penadahnya.
Penulis: Rachmad Kurniawan Putra | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jajaran Polda Sumsel berhasil menangkap pelaku spesialis bobol minimarket di Palembang, berikut bersama penadahnya.
Pelaku bernama Devis Kaputra (26) warga Jalan Singadekane, Kecamatan Kertapati yang sudah melakukan aksinya di sembilan TKP berbeda di wilayah Kecamatan Ilir Barat I, Kecamatan Bukit Kecil, serta Kecamatan Ilir Timur I.
Berdasarkan laporan polisi yang diterima, terakhir kali Devis beraksi di minimarket Jalan Ariodillah Kecamatan Ilir Timur I pada akhir bulan Agustus 2024 lalu.
Ia ditangkap oleh tim Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel di Jalan Radial tepatnya di depan Rusun Blok 1, Kelurahan 26 Ilir kota Palembang pada 7 September 2024.
Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes M Anwar Reksowidjojo mengatakan pelaku diamankan setelah beraksi di salah satu Indomaret Jalan Ariodilah.
Pelaku beraksi bersama satu rekannya yang saat ini sudah diamankan Polsek Ilir Barat I dalam kasus pencurian kabel.
"Pelaku melakukan aksinya dengan naik ke atas seng minimarket kemudian merusak seng itu dengan sebuah pisau yang sudah dia siapkan," ujar Anwar saat memimpin press release, Rabu (18/9/2024).
Devis menjebol plafon toko kemudian masuk ke dalam toko dan mengambil rokok yang berada di gudang serta etalase toko.
Usai mengambil rokok, pelaku menjualnya kepada Syarifudin (29) penadah yang juga turut diamankan.
"Barang hasil curian dijual pelaku kepada penadahnya yang juga kami amankan, " katanya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa rokok berbagai macam merk, satu bilah senjata tajam jenis pisau, serta pakaian yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.
Anwar turut mengimbau pemilik minimarket seperti Indomaret dan Alfamart untuk selalu memasang alarm yang memiliki sensor untuk mencegah terjadinya aksi pembobolan toko.
"Pasang alarm yang menggunakan sensor di dalam ruangan saat kondisi toko sudah di tutup. Pasang cctv di seluruh pojok ruangan mulai dari belakang, samping dan didalam," katanya.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1, 3 dan 5 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sementara penadah barang curian dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
bobol minimarket di Palembang
Polda Sumsel
Dirreskrimum Polda Sumsel
Kombes M Anwar Reksowidjojo
Sripoku.com
Calvin Verdonk Digoda Klub Liga Prancis, Lille Ajukan Tawaran Segini ke Bek Timnas Indonesia |
![]() |
---|
Duduk Perkara Nenek Endang Asal Klaten Diminta Denda Rp115 Juta oleh Pemilik Hak Siar Liga Inggris |
![]() |
---|
Apple Beri Bocoran Desain iPhone 17, 18, 19, dan 20, Ada iPhone Lipat, Lengkap Dengan Keunggulannya |
![]() |
---|
Pasokan ke Pasar Palembang Disebut Terputus, Bulog Beri Penjelasan Soal Stok Beras |
![]() |
---|
Istri Dwi Hartono Diduga Jadi Otak Utama Pembunuhan KCP Bank BUMN, Mantan Pegawai Buat Pengakuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.