Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Gencar Libatkan Masyarakat dalam Pengawasan Pilkada, Segera Rekrut 13.185 Pengawas TPS
Bawaslu Sumsel terus menggalakan untuk masyarakat berperan aktif dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024.
Penulis: Arief Basuki | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Sumsel terus menggalakan untuk masyarakat berperan aktif dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024.
Salah satunya, mengajak masyarakat khususnya kalangan anak muda atau pemilih pemula untuk berperan aktif dalam pengawasan demi mewujudkan pemilu berkualitas.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan saat membuka acara sosialisasi pengawasan partisipatif peran pemilih pemula dalam pengawasan partisipatif menghadapi pemilihan serentak tahun 2024, di Hotel The Zuri Palembang, Senin (16/9/2024) malam.
"Ini rangkaian kelima dari sosialisasi bersama siswa, mahasiswa, Ormas, kita berharap keterlibatan masyarakat dalam Pengawasan karena Bawaslu banyak keterbatasan," kata Kurniawan.
Menurutnya dari evaluasi pemilu dan pilkada sebelumnya, dibutuhkan banyak pihak ikut mengawasi pemilu, dan secara personil kekuatan Bawaslu untuk tingkat provinsi ada 5 komisioner, kabupaten kota ada 3-5 orang, pengawas Kecamatan 3 orang, dan kelurahan atau desa hanya 1 orang.
"Berawal dari pengawasan yang ada dengan evaluasi kekurangan, makanya Bawaslu punya program mengajak semua pihak dalam mengawasi pemilihan kepala dengan semua element yang ada," ucapnya.
Ditambahkan Kurniawan, dengan saat ini sedang verifikasi faktual untuk pasangan bakal calon kepala daerah, masyarakat bisa ikut terlibat mengawasi dan bisa melaporkannya ke Bawaslu setempat jika ada kecurangan yang terjadi dilakukan penyelenggara atau peserta Pilkada.
"Jika ada dugaan pelanggaran, selain diminta berpartisipasi memilih, juga diajak berpartisipasi pengawasan di Pilkada. Masyarakat bisa melapor langsung atau melalui Medsos temuan yang ada, karena itu bisa jadi informasi awal akan ditindak lanjuti, " tegasnya.
Disisi lain, Bawaslu Sumsel saat ini juga sedang melakukan perekrutan sebanyak 13.185 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), dimana jumlah itu sama dengan jumlah TPS yang ada se Sumsel.
Pendaftaran PTPS untuk mengawal integritas proses Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pendaftaran PTPS dibuka hingga 28 September 2024.
"Hal ini berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024," papar komisioner Bawaslu Sumsel Divisi Bawaslu Sumsel Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Ardiyanto.
Dijelaskannya, untuk tugasnya sendiri Pengawas TPS akan melakukan pengawasan sebelum, saat hingga setelah pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
"Kita inginkan Pengawas TPS nanti yang memiliki integritas, " tukasnya seraya untuk honor Pengawas TPS sekitar Rp 800 ribuan.
Berikut syarat, jadwal, hingga cara daftar yang perlu diperhatikan.
Syarat Pendaftaran PTPS
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran.
- Pendidikan minimal SMA/sederajat.
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945,
- Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
- Memiliki kemampuan dan keahlian terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan pemilu.
- Domisili di kecamatan setempat dalam NKRI, dibuktikan dengan KTP.
- Mampu secara jasmani dan rohani.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun saat mendaftar sebagai calon PTPS.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di BUMN/BUMN saat mendaftar.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota
- DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah minimal dalam jangka waktu 5 tahun.
- Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMND selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Profil Lucky Hakim Artis Yang Kecil Jadi Yatim Piatu Kini Menang di Pilkada Indramayu 2024 |
![]() |
---|
Sosok Andra Soni, Gubernur Terpilih yang Menang Pilkada Banten 2024, Ternyata Pernah SD di Malaysia |
![]() |
---|
Profil Ramzi, Presenter Artis yang Dulunya Pendukung Anies Baswedan Menang di Pilkada Cianjur 2024 |
![]() |
---|
Profil Bobby Nasution Pemenang Pilgub Sumatera Utara 2024 Menantu Jokowi Dapat 3,6 Juta Suara |
![]() |
---|
Hasil Pilkada di Sumsel Ada 8 Daerah Digugat ke MK, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.