Pembunuh Siswi SMP Ditangkap
3 Bocil Pembunuh Siswi SMP di Palembang Dilakukan Assessment di Panti Anak untuk Tentukan Treatment
Setiap anak memerlukan assessment kurang lebih selama tiga hari untuk selanjutnya dilakukan pembinaan fisik, mental, sosial dan spiritual.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
Selama proses assessment, ketiga orang tersebut fokus di dalam rumah yang disediakan PSRABH.
"Untuk para orang tua, untuk awal-awal ini belum diperkenankan berkunjung. Setelah assessment, bisa berkunjung dengan tetap mematuhi ketentuan yang ada di panti," kata Darwin.
Pelaku tak Bisa Masuk Penjara
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumatera Selatan memastikan para pelaku pembunuhan gadis 12 tahun di Palembang tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada tiga dari empat pelaku yang "hanya" direhabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH).
Ketiganya yakni MZ usia 13 tahun, NS 12 tahun dan AS berusia 12 tahun.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto menegaskan, polisi bekerja profesional dan proporsional dalam menangani perkara pembunuhan terhadap remaja putri 12 tahun berinisial AA itu.
"Polrestabes Palembang dibantu Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bekerja secara all out, profesional dan proporsional menangani kasus ini," tegas Sunarto saat mengunjungi PSRABH di Indralaya, Ogan Ilir, Senin (9/9/2024) petang.
Sunarto menyebut penyidik sedang mengebut kelengkapan berkas perkara ini untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Terkait dengan hal-hal yang menjadi pertanyaan publik tentang status para pelaku, payung (hukum) penyidik adalah Undang Undang yang harus dijadikan pedoman menangani perkara ini," jelas Sunarto.
Para pelaku pun dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Pada kesempatan sama, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Palembang, Candra menjelaskan, ketiga pelaku yang berusia di bawah 14 tahun tersebut tak dapat dipidana penjara dengan dimasukkan ke dalam Lapas.
Hal ini berdasarkan Pada Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Dalam Undang Undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan," jelas Candra.
Dilanjutkannya, tindakan yang dimaksud yakni perawatan terhadap para pelaku dan hal tersebut sesuai putusan hakim di pengadilan.
"Tergantung putusan hakimnya nanti, berapa lama perawatan. Jadi setelah putusan, (para pelaku) mendapat perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial)," terang Candra.
Usai Hakim Vonis 4 Bocah Pembunuh AA Siswi SMP di Kuburan Cina Palembang, Ini Kata Pengamat Hukum |
![]() |
---|
Update Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Berkas 4 Pelaku Diserahkan ke JPU |
![]() |
---|
Update Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Berkas Dilimpahkan Minggu Ini |
![]() |
---|
Orangtua AA Tak Terima 3 Pelaku Pembunuhan Anaknya Hanya Direhabilitasi, Khawatir Ada Korban Lain |
![]() |
---|
Jalani Rehabilitasi, 3 Pembunuh Siswi SMP Dilatih Keterampilan Bengkel Las dan Sepeda Motor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.