Pembunuh Siswi SMP Ditangkap

Update Kasus Pembunuhan dan Rudapaksa Siswi SMP di Palembang, Berkas Dilimpahkan Minggu Ini

kasus ini telah menjadi perhatian publik. Hingga kini, pihaknya secara maraton mempercepat perampungan berkas agar dapat selesai minggu ini.

Editor: Odi Aria
Kolase
Tampang 4 terduga pembunuh siswi SMP di Palembang, Rabu (4/9/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap AA (13) terus bergulir. Hingga kini 4 pelaku sudah ditangkap serta sudah berjalan 14 hari, Rabu (18/9/2024).

apolrestabes Palembang Kombes pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait mengatakan pihaknya menargetkan berkas kasus yang sempat hebohkan warga Palembang ini akan dilimpahkan ke kejaksaan pada Minggu ini. 

"Benar,  dalam minggu ini kita dapat merampungkan berkas perkara pembunuhan AA," tegas  Harryo.

Baca juga: Jalani Rehabilitasi, 3 Pembunuh Siswi SMP Dilatih Keterampilan Bengkel Las dan Sepeda Motor

Harryo menegaskan, kasus ini telah menjadi perhatian publik. Hingga kini, pihaknya secara maraton mempercepat perampungan berkas agar dapat selesai minggu ini.

"Tentunya publik juga berharap kasus ini cepat ditindaklanjuti. Kami juga berharap dapat segera merampungkan berkas ini minggu ini," bebernya. 

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, Sabtu (7/9/2024)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, Sabtu (7/9/2024) (Sripoku.com/Andi Wijaya)

Ia meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat segera menyusun rencana penuntutan para tersangka pada persidangan yang akan digelar. Harryo mengaku, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan JPU.

"Kami berkoordinasi dengan JPU. Kita berharap permasalahan ini segera mendapat keputusan hakim dan memiliki suatu kekuatan hukum yang tepat," katanya. 

Harryo mengatakan, dalam kasus ini pihaknya tetap mengacu pada Undang-undang No 11 tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). UU tersebut, katanya, juga mengatur batas waktu penyidikan dan penuntutan.

Baca juga: Kriminolog Sebut Pilihan Terbaik Merehabilitasi 3 Pelaku Pembunuh Siswi SMP di Palembang

"Menurut UU nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA, kami dibatasi waktunya. Baik untuk penyidikan maupun penuntutannya," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, AA (13) ditemukan tewas pada Minggu (1/9/2024) di kuburan cina, TPU Talang Kerikil Kecamatan Sukarami Palembang.

Ketiga pelaku pembunuhan terhadap siswi SMP di Kota Palembang bernama Ayu Andriani, tiba di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir, Sabtu (7/9/2024)
Ketiga pelaku pembunuhan terhadap siswi SMP di Kota Palembang bernama Ayu Andriani, tiba di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir, Sabtu (7/9/2024) (handout)

Dimana, siswa kelas 2 SMP tersebut ternyata menjadi korban pemerkosaan oleh IS (16), MZ (13), NS (12), dan AS (12). 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved