Pembunuh Siswi SMP Ditangkap

3 Bocil Pembunuh Siswi SMP di Palembang Dilakukan Assessment di Panti Anak untuk Tentukan Treatment

Setiap anak memerlukan assessment kurang lebih selama tiga hari untuk selanjutnya dilakukan pembinaan fisik, mental, sosial dan spiritual.

|
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Odi Aria
handout
Ketiga pelaku pembunuhan terhadap siswi SMP di Kota Palembang bernama Ayu Andriani, tiba di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir, Sabtu (7/9/2024) 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Tiga dari empat pelaku pembunuhan remaja putri 12 tahun di Palembang, kini sedang menjalani rehabilitasi Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH).

Ketiganya berinisial MZ usia 13 tahun, NS 12 tahun dan AS berusia 12 yang mulai menjalani rehabilitasi pada Sabtu (7/9/2024) lalu.

Kepala UPTD PSRABH, Dian Arif mengatakan ketiga pelaku direhabilitasi selama menunggu proses pengadilan. 

"Kami melakukan pembinaan fisik, mental, keagamaan, keterampilan, kedisiplinan. Anak-anak salat, mengaji, olahraga," kata Dian kepada wartawan di Indralaya, Selasa (10/9/2024).

Salah seorang wartawan pun menanyakan kepada Dian, apakah para pelaku menunjukkan penyesalan atau tidak.

"Sepertinya tidak.  Biasa saja," ungkap Dian.

Dirinya memastikan kondisi para pelaku dalam keadaan baik.

Pada kesempatan sama  Kasi Rehabilitasi PSRABH Darwin Mokodongan mengatakan, ketiga orang tersebut akan dilakukan assessment terlebih dahulu.

"Jadi untuk awal, karena anak-anak baru masuk panti, maka dilakukan assessment terlebih dahulu untuk selanjutnya bisa ditentukan treatment apa yang tepat untuk mereka," jelas Darwin.

Dilanjutkannya Darwin, setiap anak memerlukan assessment kurang lebih selama tiga hari, untuk selanjutnya dilakukan pembinaan fisik, mental, sosial dan spiritual.

"Karena kami menggunakan terapi komunitas, maka di dalamnya ada bimbingan fisik, mental, sosial. Tentunya yang paling penting bimbingan spiritual agar anak paham betul tentang nilai-nilai kemanusiaan," jelas Darwin.

Selama berada di PSRABH, ketiga orang tersebut menjalankan aktivitas sesuai peraturan yang berlaku.

Diantaranya salat lima waktu, mengaji dan kegiatan-kegiatan spiritual lainnya serta mendapatkan hak seperti makan tiga kali sehari, minum, kebutuhan mandi cuci kakus dan lain-lain.

Menurut Darwin, bisa dibilang ketiganya dipesantrenkan selama berada di PSRABH.

"Kalau pesantren itu 90 persen kegiatan keagamaan, di sini kegiatan anak-anak juga demikian. Namun ditambah dengan kegiatan bimbingan sosial," terang Darwin.

Selama proses assessment, ketiga orang tersebut fokus di dalam rumah yang disediakan PSRABH.

"Untuk para orang tua, untuk awal-awal ini belum diperkenankan berkunjung. Setelah assessment, bisa berkunjung dengan tetap mematuhi ketentuan yang ada di panti," kata Darwin.

Pelaku tak Bisa Masuk Penjara

Diberitakan sebelumnya, Polda Sumatera Selatan memastikan para pelaku pembunuhan gadis 12 tahun di Palembang tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, sorotan publik tertuju pada tiga dari empat pelaku yang "hanya" direhabilitasi di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH).

Ketiganya yakni MZ usia 13 tahun, NS 12 tahun dan AS berusia 12 tahun.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Sunarto menegaskan, polisi bekerja profesional dan proporsional dalam menangani perkara pembunuhan terhadap remaja putri 12 tahun berinisial AA itu.

"Polrestabes Palembang dibantu Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan bekerja secara all out, profesional dan proporsional menangani kasus ini," tegas Sunarto saat mengunjungi PSRABH di Indralaya, Ogan Ilir, Senin (9/9/2024) petang.

Sunarto menyebut penyidik sedang mengebut kelengkapan berkas perkara ini untuk sesegera mungkin dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terkait dengan hal-hal yang menjadi pertanyaan publik tentang status para pelaku, payung (hukum) penyidik adalah Undang Undang yang harus dijadikan pedoman menangani perkara ini," jelas Sunarto.

Para pelaku pun dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Pada kesempatan sama, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Palembang, Candra menjelaskan, ketiga pelaku yang berusia di bawah 14 tahun tersebut tak dapat dipidana penjara dengan dimasukkan ke dalam Lapas.

Hal ini berdasarkan Pada Pasal 69 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).  

"Dalam Undang Undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan," jelas Candra.

Dilanjutkannya, tindakan yang dimaksud yakni perawatan terhadap para pelaku dan hal tersebut sesuai putusan hakim di pengadilan.

"Tergantung putusan hakimnya nanti, berapa lama perawatan. Jadi setelah putusan, (para pelaku) mendapat perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial)," terang Candra.

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved