Pembunuh Siswi SMP Ditangkap

Tidak Ditahan, 3 Bocil Pembunuh Siswi SMP di Palembang Direhabilitasi di PSRABH Indralaya

Pihak Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir, membenarkan rencana tiga pelaku

|
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Agung Dwipayana
Suasana di depan kantor Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir, Jumat (6/9/2024) siang. 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Pihak Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir, membenarkan rencana tiga pelaku pembunuhan siswi SMP di Palembang akan dititipkan di tempat mereka. 

Namun hingga saat ini, pihak panti belum menerima ketiga pelaku dari Polrestabes Palembang. 

Tiga dari empat pelaku pembunuhan terhadap Ayu Andriani akan direhabilitasi. Sebab ketiganya tidak bisa ditahan terkait usia mereka yang masih pelajar. 

Ketiganya yakni MZ usia 13 tahun, lalu NS dan AS, kedua berusia 12 tahun.

Sementara satu pelaku lainnya berinisial IS (16 tahun) diproses oleh aparat Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kepala UPTD PSRABH, Dian Arif membenarkan adanya rencana rehabilitasi ketiga pelaku.

"Memang rencananya ketiga anak tersebut akan titipkan ke PSRABH. Namun sampai detik ini, anak-anak itu belum diserahkan ke panti kami," kata Arif dihubungi via telepon, Jumat (6/9/2024).

Pihak PSRABH masih menunggu kedatangan anak-anak tersebut.

Disinggung terkait tindakan apa yang akan dilakukan PSRABH terhadap ketiga anak tersebut, Dian belum dapat memastikan.

"Kalau soal treatment, nanti ranahnya Kasi Rehabilitasi. Yang jelas, kami masih menunggu kedatangan anak-anak itu," kata Dian.

Alasan Tak Ditahan

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono, mengungkap alasan ketiga pelaku pembunuhan terhadap AA siswi SMP di Kota Palembang tidak ditahan. 

Diketahui ketiga pelaku yakni MZ, NS dan AS ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut namun masih di bawah umur. 

Sedangkan satu tersangka lainnya IS yang satu-satunya dilakukan penahan. 

Harryo menjelaskan, jadi sesuai undang-undang perlindungan anak pasal 32 yang bersangkutan itu tidak diperbolehkan untuk dilakukan penahanan, karena kondisi ketiga masih berstatus anak-anak. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved