Pembunuh Siswi SMP Ditangkap

4 Pelaku Pembunuhan Disertai Rudapaksa AA Siswi SMP di Palembang Diancam Hukuman 15 Tahun penjara

Polisi mengungkapkan 4 tersangka atas tewasnya korban AA siswi SMP, yang dianiaya disertai rudakpaska dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

|
Editor: adi kurniawan
Handout
Polisi mengungkapkan 4 tersangka atas tewasnya korban AA siswi SMP, yang dianiaya disertai rudakpaska dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara 

IS Sempat Ikut Yasinan Saat Malam Pertama

Seperti tidak ada rasa bersalah, usai mengetahui korban AA (14) meninggal dunia dan viral di medsos (media Sosial-red), ternyata salah pelaku IS, ikut yasinan di rumah korban. 

"Benar usai peristiwa pembunuhan tersebut, tanpa dosa salah pelaku ini IS, datang ikut yasinan di malam pertama," ungkap Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono disampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, saat menggelar perkara ke 4 pelaku, Rabu (4/9/2024). 

Bahkan terkuak peristiwa pembunuhan ini, lanjut Harryo, setelah melakukan penganiayaan dan rudapaksa terhadap korban AA, pelaku iS ini sempat bercerita dengan teman temannya di pagelaran kuda Lumping. 

"Jadi setelah korban meninggal dunia, usai dianiaya dan rudapaksa, pelaku ini kembali kedua lumping dan bercerita dirinya sudah begituan dengan korban ," katanya. 

Hal ini pun dilakukan IS, sambung Harryo lagi, korban ini sempat mau diajak oleh iS begituan namun sempat menolak.

"Nah karena sering nonton film porno, jadi pelaku IS ini teripirasi melakukan itu dengan korban. Dan akhirnya terjadilah peristiwa itu," bebernya.

Saat melakukan hal tersebut, lebih jauh Harryo mengatakan, ke 4 pelaku ini tidak mengetahui bahwa korban sudah meninggal dunia ini gara gara dibekap.

 Mulai dari tempat pertama dan kedua " korban meninggal dunia, namun pelaku is dan tiga temannya itu masih saja melakukan perbuatan itu, " katanya.

Baca juga: Terungkap Kronologi Pembunuhan Disertai 2 Kali Dirudapaksa, Siswi SMP Yang Dibuang di Kuburan Cina

Ketika ditanya pasal yang dikenakan, ditambahkan Harryo,  pelaku kita kenakan pasal 76 C junto pasal 80 ayat 3, pasal 76 D Junto Pasal 81, Pasal 76 E Junto Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda senilai Rp3 Miliar

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved