Tawuran di Palembang

Ibu di Palembang Tak Terima 3 Pembunuh Anaknya Dituntut 12 Tahun Penjara : Nyawa Dibayar Nyawa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus tawuran di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang dengan pidana 12 tahun penjara.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus tawuran di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang dengan pidana 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan oleh penuntut umum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh Harun Yulianto SH MH, Selasa (3/9/2024). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa kasus tawuran di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kota Palembang dengan pidana 12 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan oleh penuntut umum di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh Harun Yulianto SH MH, Selasa (3/9/2024).

Dalam dakwaan terdakwa yakni Laguna Nopriansyah, M Fadil, dan Miko Aprilian dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

"Perbuatan terdakwa telah membuat korban meninggal dunia, oleh karena itu kami menunut terdakwa dengan hukuman pidana selama 12 tahun penjara," ujar penuntut Umum.

Menurut JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena perbuatan terdakwa yang melakukan pengeroyokan terhadap korban M Putra Alam hingga menghilangkan nyawa.

"Sedangkan hal yang meringankan tidak ada," katanya.

Menanggapi hal itu, Yana (38) ibu korban mengatakan masih belum menerima tuntutan terdakwa yang dinilai masih jauh yang diharapkan.

"Harusnya nyawa dibayar nyawa ," ujar Yana yang terlihat lesu.

Ia tak bisa berkata-kata terlalu banyak, hanya bisa berharap para pelaku yang sudah menyebabkan nyawa Putra melayang dihukum setimpal.

"Saya gak bisa mengatakan apa-apa lagi, pokoknya pelaku harus dihukum mati," katanya.

Dalam dakwaan, peristiwa tawuran bermula Kelompok Selatan dan Kelompok Barat, dimana kelompok Selatan terdiri dari korban Muhammad Putra Alam bersama Syairie alias Ucok, Adit, Alba, Lutung beserta lainnya yang semuanya membawa senjata tajam yang tergabung dalam kelompok Selatan berkumpul di Gandus.

Korban bersama rombongan lainnya langsung berangkat ke Citraland Jalan Mayjen Yusuf Singedekane sebagai tempat titik tawuran, setelah sampai didepan Citraland korban Muhammad Putra Alam posisi paling depan bersama kelompoknya.

Melihat kelompok Barat yang diantaranya ada tiga terdakwa dengan membawa senjata tajam jenis tombak dan celurit, korban dan kelompok Selatan saling serang dengan kelompok Barat.

Kelompok Selatan yang kalah langsung mundur namun para terdakwa melihat korban M Putra Alam yang merupakan bagian dari kelompok Selatan langsung mengarahkan sajam ke arah korban berkali-kali dan membuatnya jatuh dan bersimbah darah.
 

 

 

 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved