Tawuran di Palembang

Rekonstruksi Tawuran Maut di Palembang, Korban Putra Tewas di Ujung Tombak Rian

Muhammad Putra Alam (19) korban tawuran di Kota Palembang pada Jumat (9/2/2024) lalu tewas di ujung tombak milik pelaku Rian. 

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Penyidik Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang melakukan rekonstruksi, kasus tawuran maut yang menewaskan Muhammad Putra Alam, Rabu (24/4/2024), siang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Muhammad Putra Alam (19) korban tawuran di Kota Palembang pada Jumat (9/2/2024) lalu tewas di ujung tombak milik pelaku Rian. 

Hal ini terungkap saat penyidik Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134 Polrestabes Palembang melakukan rekonstruksi, Rabu (24/4/2024). 

Rekonstruksi ini dilakukan untuk melengkapi berkas ke tahapan selanjutnya ke Kejaksaan Negeri Kelas 1, Palembang. 

Diketahui, korban yakni Muhammad Putra Alam (19) warga Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, ditemukan tewas bersimbah darah di kompleks perumahan elit Citraland, Jumat (9/2/2024), sekira pukul 03.00 .

Rekonstruksi yang digelar dengan 10 adegan ini, peran tiga tersangka langsung di perankan tersangka yakni Rian, Fadil dan Dir. Sedangkan berkas korban dan saksi diperankan oleh petugas kepolisian.

Dalam adegan pertama, peristiwa ini berawal saat tersangka Rian sedang berkumpul didepan rumah temannya.

Melihat pesan grup WhatsApp (WA), mengajak untuk tawuran DV dan NO. Lalu adegan kedua, tersangka Rian, Fadil dan Dir (berkas terpisah), pergi ke lokasi kejadian ke Citraland Kelurahan Keramasan Kecamatan Kertapati, Palembang. 

Adegan ketiga, tersangka Rian dan Fadil mengunakan sepeda motor berboncengan. Fadil membawa senjata Corbek, sedangkan Rian membawa senjata tajam jenis tombak.

Adegan keempat Fadil dan Rian bertemu dengan tersangka Miko dan Dipo saat setiba di TKP (tempat kejadian perkara). 

Dilanjutkan pada adegan kelima, tersangka Rian, Fadil, Miko dan Dipo turun dari sepeda motor masing-masing dan berjalan kaki menuju TKP. 

Lalu saksi Ucok, Danny dan Rangga, melihat langsung korban Putra Alam berhadapan dengan tersangka Rian. 

Kemudian, pada adegan ketujuh, tersangka Rian menombak korban hingga terjatuh. Adegan kedelapan saksi Ucok kemudian mendekati korban saat terjatuh ke aspal dan menolongnya. 

Pada adegan terakhir ke sembilan dan ke-10, saksi Ucok hendak mengangkat tubuh korban dan karena mendengar sirine terpaksa meninggalkan korban di TKP. Dan tersangka Rian langsung meninggalkan TKP. 

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kasubnit Penyidik Pidum dan Tekab 134, Iptu Naibaho membenarkan hari ini pihak penyidik Pidum dan Tekab 134 melakukan rekonstruksi atas peristiwa meninggalnya korban M Putra Alam TKP kertapati. 

"Rekonstruksi ini digelar untuk membuat terang peristiwa ini sebenarnya, " kata Naibaho. 

Lanjut Naibaho, selain itu untuk tahap selanjutnya pelimpahan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri.

"Untuk tahap selanjutnya, pelimpahan berkas ke Kejari, Palembang," tutupnya. 
 

 


 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved