Tawuran di Palembang

Penampak Tombak 1,5 Meter yang Dipakai Pelaku Tawuran Habisi Remaja di Palembang

Penampakan tombak sepanjang 1,5 meter yang digunakan pelaku tawuran yang menewaskan M Putra Alam (19). 

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Rachmad Kurniawan Putra
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah merilis tiga pelaku tawuran yang menyebabkan seorang remaja di Palembang tewas, Sabtu (17/2/2024) di Mapolrestabes Palembang 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Penampakan tombak sepanjang 1,5 meter yang digunakan pelaku tawuran yang menewaskan M Putra Alam (19). 

Peristiwa tawuran berdarah ini terjadi di Jalan Mayjen Yusuf Singedekane, Kelurahan Keramasan Kertapati pada 9 Februari 2024 lalu. 

Selain korban meninggal dunia terdapat korban luka yakni Engga dan Rio Ferdin. 

Kini tiga pelaku yang menghabisi korban sudah diamankan oleh Polrestabes Palembang

Ketiga pelaku yang diamankan yakni Laguna Nopriansyah, Miko Aprilian, dan M Fadil, bersama masing-masing senjata yang mereka gunakan saat tawuran.

Salah satu senjata yang digunakan adalah tombak sepanjang 1,5 meter.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah mengatakan, peristiwa tawuran itu dilatari dua kelompok remaja yang janjian di Instagram untuk melakukan tawuran.

"Antara kelompok barat seberang Ilir yang akun IG Begelo melakukan tawuran dengan kelompok selatan Seberang Ulu akun IG Pandawa Official, mereka saling tantang dan ejek di medsos," ujar Harryo.

Polisi mengamankan pula tiga senjata tajam yang terdiri dari tombak sepanjang 1,5 meter, celurit dan corbek.

Menurut keterangan saksi yang dihimpun penyidik pelaku Laguna alias Rian adalah salah satu orang yang ikut mengeroyok korban M Putra Alam. Sedangkan dua lainnya membacok dua korban luka lainnya.

"Menurut keterangan saksi pelaku ini dibantu teman-teman yang lain. Terdapat ketidaksesuaian keterangan diantara mereka, saling melempar namun masih. Yang jelas satu pelaku yang ikut membacok yakni Laguna alias Rian sudah kami amankan," ujarnya.

Kini polisi masih memburu tiga orang DPO pelaku tawuran yang masih berkeliaran. Salah satunya adalah pelaku yang juga membacok korban meninggal dunia.

"Tiga orang masih kita buru," katanya.

Para tersangka dijerat pasal 170 KUHP Ayat 2 angka 3e dengan ancaman pidana kurungan 12 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved