Anak Aniaya Orangtua di PALI

Tak Diberi Uang Rp 10 Ribu, Anak di PALI Lempar Koper ke Ayah yang Lagi Sakit Stroke lalu Pukul Ibu

Pria 35 tahun itu langsung melemparkan sebuah koper ke arah ayahnya yang sedang menderita saki stroke. 

handout
Jopi Saputra mengamuk saat uang Rp 10 ribu yang dimintanya tak dikasih oleh orangtuanya, Kamis (29/8/2024) 

SRIPOKU.COM, PALI -- Jopi Saputra mengamuk saat uang Rp 10 ribu yang dimintanya tak dikasih oleh orangtuanya. 

Pria 35 tahun itu langsung melemparkan sebuah koper ke arah ayahnya yang sedang menderita saki stroke. 

Tidak puas, warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal itu memukul sang ibu dengan pelepah pohon kelapa. 

Beruntung kejadian itu, berhasil diredam oleh warga yang menyaksikan perbuatan pelaku. Warga yang khawatir terhadap kondisi orangtuanya langsung mengamankan pemuda tersebut. 

Peristiwa penganiayaan anak ke orangtuanya ini terjadi di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan (Sumsel), pada Minggu (25/8/2024). 

Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Yudistira,  mengatakan, pelaku sudah diamankan di Polres PALI.

"Benar, pelaku saat ini sudah kita amankan, kejadian nya hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024, pelaku diamankan warga setempat dan dilaporkan ke Polres PALI oleh Ibu pelaku," kata Iptu Yudistira, Kamis (29/8/2024).

Dijelaskannya, kasus ini berawal dari pelaku yang mengamuk serta mengancam hendak memukul kedua orang tuanya dengan sebuah pelepah pohon kelapa. Lantaran tidak diberi uang oleh orang tuanya.

"Pelaku ini minta uang Rp 10 ribu kepada orang tuanya. Namun keinginan pelaku tidak dipenuhi, sehingga pelaku melemparkan  sebuah koper kearah ayahnya yang sedang sakit stroke,"terangnya.

Yudistira juga mengatakan, kejadian itu tidak sampai disitu saja, usai melemparkan koper pelaku ini juga mengancam hendak memukul ibunya dengan sebuah pelepah kelapa.

"Melihat kejadian itu, warga berinisiatif untuk mengamankan pelaku karena takut terjadi apa-apa terhadap kedua orang tuanya," ujarnya.

Ditambahkannya,menindaklanjuti adanya laporan dari Ibu pelaku bernama Kasuma, Iptu Yudistira langsung memerintahkan anggotanya untuk mengamankan pelaku. 

"Ibu pelaku merasa terancam oleh anaknya melaporkan kasus ini. Selanjutnya kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah koper berwarna merah maroon dan 1 buah pelepah pohon dengan panjang 1 meter. Kasus ini sedang kami proses sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku," kata dia. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved