Pilkada PALI 2024

Cerita Asgianto-Iwan Tuaji Berpasangan di Pilkada 2024, Dua Tokoh Muda Dapat Berkah Putusan MK

Putusan MK Pertemukan Asgianto- Iwan Tuaji Berpasangan di Pilkada 2024, Usai Deklarasi Kedua Tokoh Muda PALI Ini Tancap Gas Daftar Ke KPU

Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: Odi Aria
Handout
Bakal calon Bupati-wakil Bupati PALI Asgianto ST- Iwan Tuaji 

SRIPOKU.COM, PALI-- Asgianto- Iwan Tuaji merupakan Paslon terakhir yang menyatakan berpasangan di Pilkada PALI 2024, pasca dikeluarkannya putusan MK nomor 60 tahun 2024.


Sebelum dikeluarkan putusan MK nomor 60, Asgianto diusung Partai Gerindra yang hanya memiliki 2 kursi legislatif DPRD PALI, tentunya sulit untuk maju di Pilkada PALI tanpa berkoalisi karena masih kurang 4 kursi dari syarat minimal 6 kursi atau 20 persen syarat dukungan untuk mendaftar di KPU.


Begitu juga dengan Iwan Tuaji yang diusung Partai Nasdem memiliki 1 kursi legislatif. Langkah Politik kedua tokoh muda Kabupaten PALI itu, untuk maju di Pilkada 2024 hampir terhenti.


Setelah berbagai upaya komunikasi dan lobi-lobi politik belum juga membuahkan hasil menjelang pendaftaran KPU.


Namun keduanya tetap optimis untuk terus melangkah dan keduanya juga tak menduga menjelang pendaftaran Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.


Yang mana diputuskan Kabupaten/kota jumlah DPT sampai dengan 250 ribu ditetapkan 10 persen suara sah partai politik/ gabungan partai politik sebagai syarat minimal mengusung calon Bupati -wakil Bupati/ calon Walikota- wakil walikota


Berdasarkan putusan MK nomor 60 itu, KPU PALI juga mengeluarkan Surat Keputusan  KPU PALI nomor 344 tahun 2024 tentang syarat penetapan minimal syarat suara sah parpol atau gabungan parpol untuk diajukan sebagai peserta Pilkada PALI.


Adapun jumlah seluruh suara sah parpol di Kabupaten PALI hasil Pemilu 2024 lalu sebanyak 120.105 suara. 


Dari jumlah seluruh suara sah parpol yang dikalikan 10 persen berdasarkan acuan putusan MK nomor 60 itu, maka ditetapkan oleh KPU PALI sebesar 12.011 suara sah parpol / gabungan parpol sebagai syarat minimal dukungan di Pilkada PALI 2024.


Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi Asgianto dan Iwan Tuaji, sehingga membuat keduanya dipertemukan dan bersatu untuk berpasangan maju di Pilkada PALI 2024.


"Kami sangat menyambut baik dengan adanya putusan MK nomor 60 ini, tentunya ini membuka peluang kami untuk maju di Pilkada. Sebelum dikeluarkan putusan MK dengan Gerindra hanya 2 kursi dan Nasdem 1 kursi, jika kami bersatu masih belum mencukupi syarat dukungan," kata Asgianto, Rabu (28/8/2024).


"Dengan adanya putusan MK ini membuat Demokrasi kita lebih terbuka, mungkin inilah salah satunya yang mempertemukan saya bersama bung Iwan Tuaji berpasangan di Pilkada PALI 2024. Namun terlepas dari hal itu, kami berdua juga memiliki kesamaan Visi Misi," jelasnya.

Partai Gerindra yang memiliki suara sah parpol 7.329 suara. Kemudian partai Nasdem 6.316 suara.

Kemudian pasca putusan MK tersebut Asgianto - Iwan Tuaji juga memiliki tambahan Partai pengusung dari Perindo yang memiliki 3.323 suara sah parpol.

Dengan total suara sah gabungan ketiga parpol pengusung yakni 16.968 suara sebagai syarat dukungan untuk mendaftar ke KPU.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved