Pilkada PALI 2024
Asgianto-Iwan Tuaji Sempat Hampir Menyerah, Bisa Maju di Pilkada PALI 2024 Berkat Putusan MK No 60
Paslon Asgianto-Iwan Tuaji Sempat Hampir Menyerah, Bisa Maju di Pilkada PALI 2024 Berkat Putusan MK No 60 yang mengubah ambang batas pencalonan.
Penulis: Apriansyah Iskandar | Editor: tarso romli
SRIPOKU.COM,PALI-- Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Asgianto-Iwan Tuaji telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten PALI memeroleh suara tertinggi di Pilkada PALI 2024.
Asgianto - Iwan Tuaji mengungguli ketiga paslon lainya di Pilkada PALI 2024 dan berhasil memperoleh 46.115 suara.
Namun siapa sangka kalau sebelumnya pencalonan Asgianto dan Iwan Tuaji di Pilkada PALI 2024 sempat terhambat dan hampir gagal dikarenakan kekurangan dukungan parpol dalam pencalonan keduanya.
Langkah Politik kedua tokoh Politisi muda Kabupaten PALI itu, untuk maju di Pilkada 2024 hampir terhenti.
Di mana Asgianto diusung Partai Gerindra yang hanya memiliki 2 kursi legislatif DPRD PALI, tentunya tidak akan bisa untuk maju di Pilkada PALI tanpa berkoalisi karena masih kurang 4 kursi dari syarat minimal 6 kursi atau 20 persen syarat dukungan untuk mendaftar di KPU.
Begitu juga dengan Iwan Tuaji yang diusung Partai Nasdem yang memiliki 1 kursi legislatif DPRD PALI.
Kedua politisi muda itu pernah mengatakan kepada Sripoku.com bahwa mereka hampir menyatakan untuk menyerah dalam pencalonan mereka di Pilkada PALI 2024.
Karena setelah berbagai upaya komunikasi dan lobi-lobi politik yang mereka lakukan belum juga membuahkan hasil menjelang pendaftaran KPU.
Kendati demikian, harapan mereka berdua untuk maju di Pilkada akhirnya tidak pupus, setelah Makamah Kontitusi (MK) mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menjelang pendaftaran di KPU.
Asgianto dan Iwan Tuaji juga tak menduga menjelang pendaftaran Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Yang mana diputuskan Kabupaten/kota jumlah DPT sampai dengan 250 ribu ditetapkan 10 persen suara sah partai politik/ gabungan partai politik sebagai syarat minimal mengusung calon Bupati -wakil Bupati/ calon Walikota- wakil walikota.
Berdasarkan putusan MK nomor 60 itu, KPU PALI juga mengeluarkan Surat Keputusan KPU PALI nomor 344 tahun 2024 tentang syarat penetapan minimal syarat suara sah parpol atau gabungan parpol untuk diajukan sebagai peserta Pilkada PALI.
Adapun jumlah seluruh suara sah parpol di Kabupaten PALI hasil Pemilu 2024 lalu sebanyak 120.105 suara.
Dari jumlah seluruh suara sah parpol yang dikalikan 10 persen berdasarkan acuan putusan MK nomor 60 itu, maka ditetapkan oleh KPU PALI sebesar 12.011 suara sah parpol / gabungan parpol sebagai syarat minimal dukungan di Pilkada PALI 2024.
Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi Asgianto dan Iwan Tuaji, sehingga membuat keduanya dipertemukan dan bersatu untuk berpasangan maju di Pilkada PALI 2024.
Paslon Asgianto-Iwan Tuaji
Pilkada PALI 2024
Berkat Putusan MK No 60
Hampir Menyerah
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024
Profil Iwan Tuaji Wakil Bupati PALI Terpilih, Gemar Naik Vespa Berteman dengan Asgianto Sejak SMP |
![]() |
---|
Profil Asgianto Bupati PALI Terpilih, Ketua DPC Gerindra Pernah Jadi Anggota DPRD Sumsel Termuda |
![]() |
---|
Unggul Hasil Hitung Cepat, Asgianto Janji Jadikan Rumah Dinas Bupati PALI Tempat Menampung Aspirasi |
![]() |
---|
Devi Harianto Legowo Hasil Pilkada PALI Dimenangkan Paslon Asgianto- Iwan Tuaji : Kalah Menang Biasa |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Pilkada PALI 2024, Pasangan Asgianto-Iwan Tuaji Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.