CPNS 2024

PPPK Boleh Daftar CPNS 2024, Asalkan 3 Syarat Wajib Ini Harus Dipenuhi

PPPK boleh melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau Pengadaan PPPK kemudian pelamar harus mendapatkan persetujuan dari PPK

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ean
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) -- PPPK boleh melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau Pengadaan PPPK kemudian pelamar harus mendapatkan persetujuan dari PPK 

Demikian surat izin ini diterbitkan untuk dipergunakan seperlunya.

Pada Tanggal: ……………..

Nama Pejabat

Tata Cara Pendaftaran CPNS

1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:

a. menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP) peserta dan NIK Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga

b. menggunakan alamat email aktif

c. membuat password dan membuat jawaban pengaman

d. mengunggah foto KTP maks 200kb dan melakukan swafoto dan

e. mencetak Kartu Informasi Akun.

2. Selanjutnya pelamar kembali login melalui portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, dengan:

a. mengisi biodata

b. memilih jenis seleksi (CPNS)

c. memilih formasi

d. mengunggah dokumen

e. memastikan dokumen yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas dengan mengecek kembali isian

f. mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2024.

3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui portal: https://sscasn.bkn.go.id.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved