CPNS 2024
PPPK Boleh Daftar CPNS 2024, Asalkan 3 Syarat Wajib Ini Harus Dipenuhi
PPPK boleh melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau Pengadaan PPPK kemudian pelamar harus mendapatkan persetujuan dari PPK
SRIPOKU.COM -- Menurut ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, PPPK diperbolehkan mendaftar CPNS 2024, pada pasal 24 huruf (d).
Disana meyebutkan bahwa PPPK boleh melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau Pengadaan PPPK.
Selain pelamar harus atau wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun.
Kemudian pelamar yang sudah terdaftar sebagai PPPK juga harus mendapatkan persetujuan dari PPK atau pihak yang bersangkutan.
Berikut Contoh Surat Izin PPPK untuk Mengikuti Seleksi Pengadaan CPNS 2024
Surat Izin Mengikuti Seleksi Pengadaan CPNS
Nomor: …………………………..
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : ………………..
Jabatan : ………………..
Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 huruf (d) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS.
Pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau pihak yang Bersangkutan, bersama ini saya memberikan izin kepada PPPK yang tersebut dalam lampiran surat ini untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon PNS tahun 2024.
Baca juga: Panduan Mengisi Riwayat Pekerjaan di SSCASN untuk Daftar CPNS 2024
Berikut ketentuannya:
1. Apabila yang bersangkutan lulus dan ditetapkan sebagai Calon PNS, maka PPPK akan diberhentikan terhitung mulai tanggal penetapan Calon PNS
2. Apabila yang bersangkutan tidak lulus seleksi pengadaan Calon PNS tahun 2024, maka yang bersangkutan tetap melanjutkan kontrak kerjanya sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku
3. Proses seleksi tidak mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari.
Demikian surat izin ini diterbitkan untuk dipergunakan seperlunya.
Pada Tanggal: ……………..
Nama Pejabat
Tata Cara Pendaftaran CPNS
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan:
a. menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (e KTP) peserta dan NIK Kepala Keluarga pada Kartu Keluarga atau Nomor Kartu Keluarga
b. menggunakan alamat email aktif
c. membuat password dan membuat jawaban pengaman
d. mengunggah foto KTP maks 200kb dan melakukan swafoto dan
e. mencetak Kartu Informasi Akun.
2. Selanjutnya pelamar kembali login melalui portal https://sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, dengan:
a. mengisi biodata
b. memilih jenis seleksi (CPNS)
c. memilih formasi
d. mengunggah dokumen
e. memastikan dokumen yang diunggah dapat dibuka/file tidak rusak, terbaca, dan jelas dengan mengecek kembali isian
f. mencetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2024.
3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui portal: https://sscasn.bkn.go.id.
| 3 Sosok Peraih Nilai Tes SKD Tertinggi CPNS 2024 Se-Indonesia, Ada Yang Nyaris Benar Semua |
|
|---|
| Masih Ada Peserta Tes CPNS Sumsel Bandel Pakai Sepatu Warna Hitam Putih, Dipaksa Pakai Lakban |
|
|---|
| Jadwal SKD CPNS 2024, Hingga Cara Cetak Kartu Tes di Laman SSCASN |
|
|---|
| Link dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2024 yang Diumumkan Hari Ini |
|
|---|
| 4.809 Orang Bersaing Perebutkan 250 Formasi CPNS di Musi Rawas, Berikut Rinciannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/Pj-Bupati-Lahat-Muhammad-Farid-SSTP-MSi-melantik-1435-PPPK.jpg)