CPNS 2024

PPPK Boleh Daftar CPNS 2024, Asalkan 3 Syarat Wajib Ini Harus Dipenuhi

PPPK boleh melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau Pengadaan PPPK kemudian pelamar harus mendapatkan persetujuan dari PPK

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ean
Ilustrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) -- PPPK boleh melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau Pengadaan PPPK kemudian pelamar harus mendapatkan persetujuan dari PPK 

SRIPOKU.COM -- Menurut ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, PPPK diperbolehkan mendaftar CPNS 2024, pada pasal 24 huruf (d).

Disana meyebutkan bahwa PPPK boleh melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau Pengadaan PPPK.

Selain pelamar harus atau wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun.

Kemudian pelamar yang sudah terdaftar sebagai PPPK juga harus mendapatkan persetujuan dari PPK atau pihak yang bersangkutan.

Berikut Contoh Surat Izin PPPK untuk Mengikuti Seleksi Pengadaan CPNS 2024

Surat Izin Mengikuti Seleksi Pengadaan CPNS
Nomor: …………………………..

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : ………………..

Jabatan : ………………..

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 24 huruf (d) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS.

Pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau pihak yang Bersangkutan, bersama ini saya memberikan izin kepada PPPK yang tersebut dalam lampiran surat ini untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon PNS tahun 2024.

Baca juga: Panduan Mengisi Riwayat Pekerjaan di SSCASN untuk Daftar CPNS 2024

Berikut ketentuannya:

1. Apabila yang bersangkutan lulus dan ditetapkan sebagai Calon PNS, maka PPPK akan diberhentikan terhitung mulai tanggal penetapan Calon PNS

2. Apabila yang bersangkutan tidak lulus seleksi pengadaan Calon PNS tahun 2024, maka yang bersangkutan tetap melanjutkan kontrak kerjanya sebagai PPPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku

3. Proses seleksi tidak mengganggu pelaksanaan tugas sehari-hari.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved