Pilkada Palembang 2024

PENGUMUMAN KPU Pendaftaran Paslon Walikota dan Wakil Walikota Palembang dalam Pilkada Palembang 2024

KPU Kota Palembang membuka layanan helpdesk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Palembang

|
Editor: Sudarwan
KPU Palembang
Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 

SRIPOKU.COM - Berikut ini adalah pengumuman Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kota Palembang tentang Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024:

 

Logo KPU

KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA PALEMBANG

PENGUMUMAN
NOMOR :    181 /PL.02.2-Pu/1671/2/2024 TENTANG

PENDAFTARAN PASANGAN CALON WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA PALEMBANG DALAM PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024


Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang mengumumkan Pendaftaran Walikota dan Wakil Walikota Palembang dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai berikut:

1.         Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang Nomor 656 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah yaitu sebanyak 60.397 (enam puluh ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh) suara;

2.         Waktu dan tempat pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagai berikut ;

a.       Hari/tanggal  :    Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024

Waktu  :   08.00 WIB s.d 16.00 WIB

b.        Hari/tanggal  :   Kamis, 29 Agustus 2024

Waktu  :   08.00 WIB s.d 23.59 WIB.

c.        Tempat   :   Kantor KPU Kota Palembang

Jl. Mayor Santoso No. 1578 Kelurahan 20 Ilir D III, Kecamatan Ilir Timur I Kota Palembang.

3.        Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota merupakan warga negara yang tidak memiliki kewarganegaraan selain warga negara Indonesia;

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved