Pilkada Palembang 2024

Belum Tentukan Pilihan Pada Pilkada Palembang, Golkar Bisa Usulkan Sendiri Calon Wako dan Wawako

Meski tinggal sendirian yang belum menentukan sikap di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Palembang 2024, nyatanya partai Golkar setempat bisa mengusul

Editor: adi kurniawan
Handout
Tiga Bakal Calon Walikota Palembang: Ketua DPD Partai Nasdem Palembang Hj Fitriati Agustina SH MH, Ketua DPC Partai Gerindra Prima Salam SH MM, Ketua DPD Partai Golkar Palembang M Hidayat SE MSi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --  Setelah PDIP menentukan pilihannya mengusung Ratu Dewa dan Prima Salam, Golkar menjadi satu-satunya partai yang belum menentukan pilihan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Meskipun demikian, Partai Golkar bisa mengusulkan sendiri pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang ke depan, tanpa harus berkoalisi. 


Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palembang telah menetapkan Syarat pendaftaran pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Palembang dan Pilkada 2024, dalam Keputusan KPU Palembang nomor: 656 Tahun 2024.


Berdasarkan Keputusan KPU Palembang mengenai penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024, untuk mengajukan pasangan calon pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Palembang Tahun 2024, syarat minimal suara sah yaitu sebanyak 60.397 suara dari total suara sah 929.176 pada Pemilu Legislatif (Pileg) Februari 2024 lalu. 

 

Dengan syarat minimal suara sah sebanyak itu, sebenarnya partai yang memiliki kursi di DPRD Palembang NasDem, Golkar, Gerindra, Demokrat, PKS, PDIP, PAN, hingga PKB bisa mengusung sendiri tanpa koalisi, karena perolehan suara sah mereka diatas 70 ribuan. 


Termasuk partai Golkar, yang saat ini 'sendirian' belum menentukan sikap, apakah mengusung paslon sendiri tanpa berkoalisi, atau ikut bergabung dengan mengusung kandidat yang sudah ada. 


Karena meraih suara sah sebanyak 117.792 atau 13,68 persen atau jauh dari syarat minimal ditetapkan KPU Palembang 6,5 persen. 


Sekretaris DPD II Partai Golkar kota Palembang Rubi Indiarta sendiri menyikapi putusan KPU Palembang itu, belum bisa terlalu banyak menyikapinya. Sebab, untuk cakada yang diusung Golkar harus mendapat restu dari DPP partai Golkar. . 


"Kami partai Golkar, masih tetap menunggu. Mengingat tanggal 27 Agustus (pendaftaran) tinggal beberapa hari lagi. Maka partai Golkar Palembang prinsipnya siap apapun yang di putuskan partai, " kata Rubi, Minggu (25/8/2024). 


Calon anggota DPRD Palembang terpilih periode 2024-2029 ini menerangkan, partainya memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan pasangan calon kepala daerah yang akan diusung dalam setiap kontestasi Pilkada. Mulai dari penjaringan, survei dan sebagainya hingga diputuskan DPP.


"Partai punya mekanisme tersendiri, maka kami siap apapun putusan partai. Baik itu mendukung yang sudah beredar, maupun kalau kader yang di tugaskan dan prinsipnya apapun putusan partai kami siap, serta kami akan mengawal putusan yang sudah di keluarkan DPP, " tandasnya. 


Rubi sendiri belum bisa memastikan, apakah Golkar akan membentuk poros baru mengusung kader Golkar di Pilkada, atau ikutn mengusung kandidat yang sudah ada, meski ada keinginan kader dibawah agar Ketua DPD Palembang M Hidayat untuk maju Pilkada. 


"Yang pasti berdasarkan Rapimda dan Rakerda. Kader yang muncul adalah ketua DPD Partai Golkar Palembang (M Hidayat), ' tukasnya. 


Disisi lain, 10 partai non-Parlemen di Kota Palembang, yang tidak memiliki kursi di DPRD tersebut bisa mengusung paslon sendiri sesuai aturan putusan KPU Palembang karena suara sah 10,75 persen. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved