Respon Jokowi Saat Ditanya Kaesang Tidak Bisa Maju Pilkada Usai Revisi UU Pilkada Batal Disahkan DPR

Respon Jokowi soal batalnya pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR membuat syarat pencalonan Pilkada mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Humas UID S2JB
Respon Jokowi soal batalnya pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR membuat syarat pencalonan Pilkada mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

SRIPOKU.COM -- Respon Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal batalnya pengesahan revisi UU Pilkada oleh DPR membuat syarat pencalonan Pilkada mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, pada keputusan MK tersebut berkaitan dengan nasib Ketua Umum PSI yang juga merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep soal calon gubernur atau calon wakil gubernur.

Seperti diketahui, putusan MK tersebut salah satunya syarat batas usia paling rendah calon gubernur 30 tahun dan untuk Calon Bupati atau Wali Kota 25 tahun pada saat penetapan.

Maka berdasarkan putusan MK itu Kaesang Pangarep tidak bisa maju menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur.

Menanggapi polemik yang ada, Jokowi tidak banyak berkomentar.

Jokowi hanya tertawa dan mengatakan pertanyaan tersebut sebaiknya ditanyakan kepada Kaesang Pangarep langsung.

"Tanyakan ke Ketua PSI ya," kata Jokowi usai menghadiri Kongres PAN ke-VI di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Presiden Jokowi mengatakan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Pencalonan Pilkada.

Putusan MK yang dimaksud yakni ambang batas pencalonan di Pilkada oleh Parpol dari yang sebelumnya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah menjadi disesuaikan dengan jumlah penduduk.

Partai partai yang tidak memiliki kursi di parlemen bisa mencalonkan kepala daerah asalkan memenuhi persentase dalam rentang 6,5 persen hingga 10 persen yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap di masing masing wilayah.

Selain itu, MK pun memutus soal batas usia calon kepala daerah paling rendah untuk calon gubernur 30 tahun dan untuk calon bupati/wali kota adalah 25 tahun pada saat ditetapkan.

"Iya (mengikuti putusan MK)," kata Jokowi.

Sebelumnya rencana pengesahan revisi UU Pilkada mendapat protes luas dari masyarakat.

Unjuk rasa terjadi di sejumlah wilayah dan beberapa di antaranya berakhir ricuh.

DPR kemudian membatalkan rencana pengesahan revisi UU Pilkada yang tadinya akan dilakukan melalui rapat paripurna.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved