Korupsi Internet Desa di Muba
Update Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa di PMD Muba, Kejati Sumsel Periksa 5 Saksi
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi jaringan/ instalasi komunikasi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan korupsi jaringan/ instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Kejati Sumsel sebelumnya sudah menetapkan mantan Kepala Dinas PMD Muba RC sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, mengungkapkan, penyidik memeriksa lima orang saksi terkait kasus dugaan korupsi internet desa di PMD Muba.
"Ya kita memeriksa lima saksi hari ini," kata dia, Kamis (22/8/2024).
Adapun Kelima sakti tersebut yakni, BS selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BCA Cabang Pembantu Sekayu periode 2021-sekarang, YS selaku Mantan Kasi Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Kab. Muba periode 2018-2020, RE selaku Kasubag Perencanaan pada Dinas PMD Kab. Muba periode 2018-sekarang.
Selain itu, WW selaku Mantan Kasi Program Pembangunan Desa periode 2017-2019 dan AS selaku Staf pada Dinas PMD Kabupaten Muba.
"Kelimanya diperiksa berstatus masih sebagai saksi," tegas Vanny.
Diketahui pemeriksaan terhadap kelima saksi di mulai dari pukul 11.00 WIB hingga selesai.
"Ditanya seputaran dugaan tersebut dan sekitar 20 pertanyaan yang disampaikan kepada kelima saksi," kata dia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.