Korupsi Internet Desa di Muba
Update Kasus Dugaan Korupsi Internet Desa di Muba, Kejati Sumsel Periksa 2 Saksi
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengaku dua saksi yang diperiksa yakni MA selaku Direktur PT ISN dan YH Kabag Hukum tahun 2019.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Penyidik Pidsus Kejati Sumsel kembali periksa dua orang saksi kasus korupsi Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Tahun Anggaran 2019 - 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengaku dua saksi yang diperiksa yakni MA selaku Direktur PT ISN dan YH Kabag Hukum tahun 2019.
"Penyidik Pidsus Kejati Sumsel memeriksa dua saksi kembali terkait kasus korupsi internet desa,' ungkap Vanny, Senin (30/9/2024).
Menurut dia, kedua saksi diperiksa sejak pukul 10.00 WIB hingga selasa dan dicecar 10 hingga 15 pertanyaan.
Sebelumnya, pada Kamis (26/9/2024), penyidik Kejati Sumsel juga memeriksa 2 saksi, kedua saksi yang diperiksa yakni saksi inisial DS selaku Sekdin PMD Muba Tahun 2024 dan saksi inisial VM selaku Honorer Dinas PMD Muba Tahun 2018-2022.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.