Korupsi Internet Desa di Muba

Richard Cahyadi Eks Kadis PMD Muba Jadi Tersangka di 2 Kasus Dugaan Korupsi di Muba

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan RC mantan Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD)

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Fajeri Ramadhoni
Plt Kepala Dinas PMD Muba Richard Cahyadi ditetapkan tersangka oleh Kejari Muba kasus aplikasi Santan, Senin (19/8/2024) 

Diketahui Richard Cahyadi ditetapkan tersangka kasus Santan pada Dinas PMD, dimana pada tahun 2021 tersangka menjabat sebagai Kepala Dinas PMD.

 Kemudia tersangka saat ini menjabat staf ahli Bupati dan Plt Kepala Dinas PMD Muba.

Sebelumnya Kejari Muba Roy Riady SH MH menyebutkan modus yang dilakukan yakni mengarahkan 130 desa membuat aplikasi Santan yang sejak awal diarahkan dan digunakan untuk mengambil keuntungan pihak tertentu.

"Namun saat berjalannya aplikasi tersebut tidak berfungsi dengan baik atau tidak bisa digunakan," jelasnya.

Alhasil Dinas PMD tersebut memotong dana APBD desa sebesar Rp22.500.000 dari 130 desa tanpa sosialisasi.

"Kegiatan tersebut dilakukan pada tahun 2021 yang lalu Dinas PMD desa melalui pihak ketiga membuat aplikasi Santan tersebut tanpa sosialisasi dan aplikasi tersebut tidak bisa digunakan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar," ujarnya. 

Kajari menegaskan jika pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan para pihak terkait dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved