Pilgub Sumsel 2024
Pasca Putusan MK, Pasangan Bakal Calon di Pilgub Sumsel Tak Goyah
Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel diyakini tidak terpengaruh dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Sumsel diyakini tidak terpengaruh dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui MK memutuskan mengubah ambang batas syarat dukungan pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusannya, MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Juru bicara bakal calon Gubenur dan Wakil Gubernur Sumsel Herman Deru- Cik Ujang (HDCU), Alfrenzi Panggarbesi mengatakan jika adanya putusan MK itu, tak akan berpengaruh pada koalisi partai politik pengusung selama ini.
"Koalisi HDCU tak terpengaruh, " kata Alfrenzi, Rabu (21/8/2024).
Hingga saat ini, HDCU telah mendapat dukungan dari 26 kursi di DPRD Sumsel yang berasal dari 4 parpol. Yaitu partai NasDem (10 kursi), Demokrat (8), PKS (7) dan Perindo (1).
Jumlah dukungan itu sendiri sudah melampaui syarat minimal dukungan sebelum keluarnya putusan MK tersebut, dimana syarat minimal dukungan kursi di DPRD harus minimal 20 persen dari 75 kursi yang ada, atau minimal 15 kursi.
Hal senada diungkapkan bakal calon Wakil Gubernur Sumsel Popo Ali, jika saat ini dirinya dan rekannya Heri Amalindo, masih mendiskusikan keseriusan mereka maju di kontestasi Pilgub Sumsel, terlebih adanya putusan MK tersebut.
"Pastinya, saat ini lagi dipertimbangkan, " tutur Popo Ali dalam pesan Whatsappnya.
Juru bicara tim Heri Amalindo- Popo Ali (HAPAL) Okta Alfarizi menambahkan, jika hingga saat ini HAPAL masih melihat perkembangan yang ada, meski HAPAL sendiri dikabarkan tidak maju karena masalah dukungan parpol yang kurang.
"Kita tunggu perkembangan," singkat Okta.
HAPAL selama ini mengklaim sudah mengantongi dukungan dari beberapa partai politik, namun jumlahnya masih kurang.
Beberapa partai politik itu PKB (7 kursi), PAN (6) dan Hanura (1) sehingga total baru mengumpulkan sebanyak 13 kursi. Sedangkan PKN (1) kursi dan PDIP (9) masih belum memutuskan dukungannya.
Sementara pasangan Mawardi Yahya- RA Anita Noeringati (MATAHATI) yang bakal diusung partai Gerindra, Golkar dan PPP, hingga saat ini dikabarkan masih solid.
Mawardi Yahya
RA Anita Noeringhati
Herman Deru
Cik Ujang
Popo Ali
Heri Amalindo
Giri Ramanda
PDIP
Golkar
| Jelang Pelantikan Gubernur-Wakil Gubernur Sumsel, HDCU Tunggu Undangan dari Istana |
|
|---|
| DPRD Sumsel Sahkan HDCU Sebagai Cagub dan Wagub Terpilih Periode 2025-2030 |
|
|---|
| Usai Ditetapkan Gubernur Sumsel Terpilih, HDCU Bentuk Tim Transisi Sinkronkan Program Pemprov Sumsel |
|
|---|
| KPU Serahkan Hasil Pilgub Sumsel ke DPRD, Pelantikan HDCU Tunggu Pusat |
|
|---|
| Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Sumsel Terpilih, HD : Kemenangan Masyarakat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.