Makna Peringatan Darurat Dengan Lambang Garuda Biru Jadi Trending Topic di Medsos
Warganet Indonesia di platform media sosial dengan gambar lambang burung garuda berlatar belakang warna biru yang bertuliskan Peringatan Darurat
SRIPOKU.COM -- Lagi viral dan ramai jadi perbincangan warganet Indonesia di berbagai platform media sosial dengan membagikan gambar lambang burung garuda berlatar belakang warna biru yang bertuliskan "Peringatan Darurat".
Saat ini Peringatan Darurat ini membanjiri media sosial di tengah upaya DPR dan pemerintah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Peringatan Darurat dengan gambar burung garuda berwarna biru ini pertama kali diunggah oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di Instagram.
Hingga Rabu (21/8/2024) pukul 16.40 WIB, unggahan tersebut telah dibagikan oleh lebih dari 53.000 pengguna Instagram.
Gerakan "Peringatan Darurat" ini juga diikuti oleh vokalis Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud, yang turut mengunggah gambar burung garuda berwarna biru tersebut di akun Instagram-nya, @cholil.
Sementara di platform X, gerakan "Peringatan Darurat" bahkan menjadi trending topic dengan tweet mencapai lebih dari 31.000.
Gerakan "Peringatan Darurat" di platform X meluas tak lepas dari peran sejumlah seniman dan musisi yang turut menaruh perhatian terhadap suhu politik di Tanah Air.
Mulai dari komedian Pandji Pragiwaksono hingga musisi Fiersa Besari turut mengunggah gambar "Peringatan Darurat" tersebut.
Bahkan, gerakan ini sudah menjalar hingga ke komunitas pencinta sepak bola Tanah Air. Komunitas Brajamusti Gadjah Mada, suporter PSIM Yogyakarta, misalnya.
Dalam unggahan gambar "Peringatan Darurat", Brajamusti Gadjah Mada turut membubuhkan keprihatinannya terhadap kondisi Indonesia.
"Peringatan darurat ini mungkin bukan kapasitas kami yang cuma komunitas pecinta klub sepak bola ini untuk bicara terlalu banyak. Tapi ini adalah hak dan bentuk tanggung jawab kami sebagai Warga Negara Indonesia untuk tidak diam saja saat situasi seperti ini," tulis @Brajagama_.
Sebagaimana diketahui, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta dipastikan turun drastis setelah MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora. "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa.
Keputusan ini memberikan harapan baru dalam pencalonan gubernur Jakarta, yang sebelumnya menuai polemik karena "borong tiket" oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah, membuka peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta.
Peringatan Darurat
Lambang Garuda Biru
trending topic
Cholil Mahmud
Pandji Pragiwaksono
Fiersa Besari
Brajamusti Gadjah Mada
Sripoku.com
Bikin Bandar Judi Online Rugi, Komplotan Pembobol Sistem Judol Ini Malah Tersangka, Berikut Modusnya |
![]() |
---|
Duduk Perkara 2 Eks Petinggi Hutama Karya Ditahan KPK Kasus Korupsi Lahan Tol Trans Sumatera |
![]() |
---|
3 Jabatan Strategis Komjen Fadil Imran Disorot, Astamaops Polri, Komisaris MIND ID, dan Ketum PBSI |
![]() |
---|
Daftar Calon Wakil Panglima TNI yang Bakal Dilantik Presiden Prabowo Tanggal 10 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Tingkatkan Mutu Pendidikan Vokasi Pertanian, SMK PP Negeri Kementan Gelar Asesmen Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.