Arie Wijaya Maju Pilkada Palembang

Breaking News : Arie Wijaya Maju Pilkada Palembang dari Partai Non Parlemen

Ketua Partai Hanura Palembang, Dr Arie Wijaya, S.STP, M.Si, yang sebelumnya sempat diisukan berpasangan dengan Fitrianti Agustinda

Tayang:
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
handout
Ketua Partai Hanura Palembang, Dr Arie Wijaya, S.STP, M.Si, yang sebelumnya sempat diisukan berpasangan dengan Fitrianti Agustinda, menyatakan akan maju sebagai Bakal Calon Walikota melalui Partai parlemen yang tersisa dan dukungan Partai non parlemen, Selasa (20/8/2024) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ketua Partai Hanura Palembang, Dr Arie Wijaya, S.STP, M.Si, yang sebelumnya sempat diisukan berpasangan dengan Fitrianti Agustinda, menyatakan akan maju sebagai Bakal Calon Walikota melalui Partai parlemen yang tersisa dan dukungan Partai non parlemen.

Keputusan Arie Wijaya untuk ikut berkontestasi di Pilkada Palembang setelah keluarnya keputusan  Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

Keputusan itu tertuang melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, memberikan angin segar kepada para bakal calon Walikota Palembang dari partai non-parlemen. 

Tercatat, partai non-Parlemen di Kota Palembang memperoleh total suara sah 10,75 persen (digabungkan), melebihi ketentuan Putusan MK yang hanya menyaratkan 6,5 persen untuk daerah dengan jumlah mata pilih lebih dari 1 juta.

Mantan Camat Kalidoni ini, mantap menyatakan kesiapannya dan sekarang sedang berkoordinasi, dengan partai pemilik kursi parlemen maupun para partai non parlemen.

"Kita masih menjalin komunikasi dengan partai- partai yang ada, baik yang ada kursi di parlemen atau tidak. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada kejelasan, " singkat Arie saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024). 

Ketua DPD Partai Hanura Sumsel Ahmad Al Azhar sendiri merespon putusan MK tersebut, yang bisa menjadi harapan baru bagi kandidat yang selama ini tidak bisa maju karena minim dukungan Partai koalisi. 

"Jadi terkait putusan MK ini memberikan harapan baru, bagi calon- calon yang kemarinnya belum ada harapan bertarung di pilkada 2024 sebelum adanya putusan MK. Ini bisa menjadi angin segar bagi calonkada yang tidak memiliki kemampuan merangkul parpol yang notabene sudah dirangkul kandidat lainnya," terang Azhar. 

Meski dirinya belum membaca secara resmi putusan MK tersebut, namun hal ini bisa menjadikan demokrasi di Indonesia menjadi baik, dari upaya penjegalan kalangan elit parpol tertentu. 

"Jadi, Hanura menyambut baik putusan ini dan apresiasi sebagai pencerahan kepada kita semua, bahwa dengan demikian bisa meningkatkan  demokrasi kita kedepan, " harapnya. 

Disisi lain, pengamat politik sekaligus pakar hukum Tata Negara dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Prof Dr Febrian mengatakan, dengan adanya putusan MK ini memberikan peluang kepada kandidat yang belum memenuhi syarat minimal dukungan partai bisa ikut berkompetisi di Pilkada 2024.

"Pastinya putusan MK itu final dan mengikat, termasuk soal batas umur, " kata Febrian. 

Meski putusan itu harus dijalankan, nantinya dalam praktek apakah diubah dulu atau tidak aturan yang ada sebelumnya, mengingat setiap putusan MK itu berlaku sejak diputuskan. 

"Jelas dengan putusan itu, partai tanggung (raihan kursi atau suara terbatas) di daerah bisa mengusung sendiri, dan putusan pengadilan MK ini merupakan representasi keinginan rakyat untuk rasa keadilan bagi masyarakat, " ucap Febrian. 

Dijelaskan Febrian, dengan kondisi seperti itu bisa saja komposisi pasangan bakal calon kepala daerah nanti di setiap daerah mengalami perubahan, apalagi jika calon tersebut belum nyaman selama ini seperti di kota Palembang dan daerah lainnya di Sumsel dengan ambang batas yang turun saat ini. 

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved