Pemutihan Pajak Kendaraan

Warga Membludak di Kantor Samsat OKI, Manfaatkan Program Pemutihan Pajak : Lumayan tak Bayar Denda

"Sebelum adanya program ini, kami sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Sehingga masyarakat umum menjadi lebih tahu

Penulis: Nando Davinchi | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Nando Davinchi
Ratusan wajib pajak terus berdatangan untuk memanfaatkan program pemutihan pajak di kantor UPT Samsat wilayah OKI 1, Senin (19/8/2024) 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG -- Hari pertama program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), kantor UPT Samsat OKI 1, langsung dipenuhi warga yang hendak membayar pajak. 

Tercatat baru setengah hari saja, sudah ratusan warga yang membayar pajak. 

Animo tinggi dari masyarakat ini karena program pemutihan yang mulai dibuka pada 19 Agustus 2024 hingga 14 Desember 2024. 

Kepala UPT Samsat OKI 1, Mulyanto melalui Kasi Penetapan Pembukuan dan Pelaporan, M Iksan, mengatakan, antusias warga untuk membayar pajak relatif tinggi sejak adanya pemutihan pajak kendaraan. 

"Lonjakan pembayar pajak hari ini naik cukup signifikan," kata dia, Senin (19/8/2024). 

Menurut Ikhsan, hari biasanya wajib pajak yang datang kurang lebih 50 - 80 orang.  Namun hari pertama pemutihan ini sudah lebih dari 100 orang datang untuk membayar pajak. 

"Seperti yang dilihat sampai siang ini sudah lebih dari 100 yang mengurus pajaknya baik kendaraan roda dua ataupun roda empat. Kemungkinan besok-besok semakin ramai," ungkapnya.

Ikhsan mengaku pihaknya sempat melakukan sosialisasi sebelum diberlakukannya program pemutihan. 

Sehingga warga mengetahui adanya program pemutihan pajak kendaraan. 

"Sebelum adanya program ini, kami sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Sehingga masyarakat umum menjadi lebih tahu dan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan mereka," tuturnya.

Balik Nama Diskon 50 Persen

Dijelaskan, untuk rincian keringanan seperti bebas denda dan bunga pajak, lalu tunggakan PKB 2 tahun atau lebih, cukup bayar 1 tahun tunggakan pajak dan pajak 1 tahun berjalan.

Selain itu, bebas denda dan bunga pajak, pengurangan 50 persen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II, pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat

"Sesuai peraturan gubernur Sumsel, program keringanan ini mulai berlaku selama 4 bulan ke depan," urainya.

Syarat Membayar Pajak 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved