Berita Palembang

Status Unsri Berubah Jadi PTNBH, Wakil Rektor 1 Jamin UKT Tidak Naik

 "Jadi tidak ada kenaikan UKT, sebab sebelumnya Rektor Unsri sudah menandatangani fakta integritas, tidak boleh menaikkan UKT

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Yandi Triansyah
Kolase
Universitas Sriwijaya yang sebelumnya Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum (PTN BLU), kini sudah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH). Unsri resmi menjadi badan hukum dengan PP No 32 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sriwijaya. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Wakil Rektor 1 Bidang  Akademik UNSRI, Prof. Dr. Ir  Rujito Agus Suwignyo memastikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak naik, setelah Unsri berubah status menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH). 

 "Jadi tidak ada kenaikan UKT, sebab sebelumnya Rektor Unsri sudah menandatangani fakta integritas, tidak boleh menaikkan UKT," kata dia, Senin (19/8/2024).

Menurut dia, UKT sudah tangani Rektor dan dikirimkan kementerian, jadi bisa dikatakan sebagai janji Rektor Unsri tidak akan menaikan UKT kalau sudah PTN BH.

"Lalu kalau kebutuhan meningkat bagaimana? Kalau kebutuhan meningkat maka dananya akan dicari seperti buka usaha, buka bidang-bidang yang menghasilkan baik akademi dan non akademik," ungkapnya.

Sebelumnya Unsri Perguruan Tinggi Badan Layanan Umum (PTN BLU).  Namun kini Unsri resmi menjadi badan hukum dengan PP No 32 Tahun 2024 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sriwijaya.

Menurut Wakil Rektor 1 Bidang  Akademik UNSRI, Prof. Dr. Ir  Rujito Agus Suwignyo, mengatakan kalau sebelumnya ada 21 perguruan tinggi yang PTN BH, kini ada 23. Jadi tahun ini bertambah dua yaitu Unsri dan Universitas Jakarta.

"Dengan PTN BH Unsri mempunyai otonomi yang lebih luas, baik dari segi akademik maupun non akademik," kata 
Profesor Rujito saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2024).

Ia menjelaskan, misal dalam bidang akademik boleh membuka ataupun menutup program yang ada. Membuka program baru tidak harus ke Jakarta lagi, tapi Unsri sudah boleh melalui proses di dalam Unsri dengan persetujuan BANPT dan langsung bisa membuka program studi baru. 

Begitu juga dengan program studi yang sudah ada, apabila dinilai tidak ada peminat dan sudah tidak baik maka bisa ditutup. Jadi lebih independen dan luas lagi.

Lalu dari segi non akademik, Unsri bisa mencari dana sendiri. Kalau sebelumnya penggunaan anggarannya
harus ada persetujuan dari Jakarta, pengawas dan lain-lain. Maka kini bisa  mengelola dananya sendiri.

"Intinya dengan jadi PTNBH memiliki otonomi yang lebih luas lagi dalam akademi maupun non akademik. Bahkan Unsri boleh buka pt sendiri dan kalau mau buka misal hotel dananya bisa dikelola sendiri. Begitu juga kalau mau buka perusahaan seperti konsultan teknik hukum, keuangan pajak, dan lain-lain bisa dan dananya bisa dikelola sendiri," katanya.

Ia pun mencontohkan, seperti di Kampus Indralaya itu kan lahannya masih luas, bisa dimanfaatkan untuk
perkebunan, perikan, peternakan dan lain-lain. Jadi dananya bisa dicari dari non UKT.

"Dengan PTNBH masih dapat dana dari pemerintah. Lalu dana operasional juga masih menerima, tetap ada anggaran yang kita terima dari kementerian dan tidak serta merta jika PTNBH tidak menerima dana dari pusat. Jadi kita masih terima dana dari pusat," katanya 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved